News

IRT Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap di Aceh Utara

Bawa Sabu 1 kilogram warga Aceh Timur ditangkap polisi
Ilustrasi

LHOKSOKON (Popularitas.com) – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Desa Nga, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara, ditangkap di rumahnya, karena menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

IRT yang ditangkap berinisial HS (37). Dari tangan HS, petugas menyita barang bukti berupa 11 paket sabu, yang dikemas dengan plastik bening seberat 0,95 gram/bruto.

“Yang bersangkutan dan barang bukti kita amankan di rumahnya di Gampong Meunasah Nga, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara,” kata Kasat Resnarkoba Polres Aceh Aceh Utara AKP Ildani, Pada Jumat, 20 September 2019.

Penangkapan HS berawal dari laporan masyarakat yang diterima polisi mengenai pelaku kerap mengedarkan Sabu di rumahnya. Petugas kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan melakukan pemeriksaan dirumah pelaku serta ditemukan barang bukti.

“Perempuan itu residivis kasus yang sama, dan perempuan ini jualannya bareng dengan suaminya, Namun saat penangkapan, suami perempuan itu kebetulan tidak ditempat,” katanya.

Saat ini pelaku HS dan barang bukti dibawa ke ruang Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. [C-006]

Shares: