News

IRT di Aceh Tamiang Simpan Sabu 15 Kilogram

Bawa Sabu 1 kilogram warga Aceh Timur ditangkap polisi
Ilustrasi

BANDA ACEH (popularitas.com) – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SR (38) ditangkap polisi karena menyelundupkan sabu seberat 15 kilogram. SR ditangkap di rumahnya, di Desa Bandar Kalifah, Kecamatan Bandahara, Aceh Tamiang.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 15 bungkus teh Cina yang ditemukan dalam tas dan koper, yang disimpan pelaku di rumahnya.

“Kita sita sebuah tas berisi 5 bungkus sabu dan sebuah koper lainnya berisikan 10 bungkus sabu,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriono, Jumat, 18 Oktober 2019.

Kasus ini terungkap setelah tim menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap sabu dalam jumlah besar. Atas laporan itu, polisi langsung bergerak ke rumah tersangka, dan menggledah rumahnya.

Penggledahan itu juga disaksikan oleh perangkat desa tempat pelaku berdomisili. SR yang kini menjadi tersangka telah diamankan di Mapolda Aceh untuk diproses secara hukum.

Kemudian barang bukti sabu sebanyak 15 kilogram telah diamankan oleh petugas. Menurut keterangan SR, sabu tersebut milik suaminya.

“Barang bukti sabu tersebut adalah milik suami tersangka yang kini sudah masuk dalam daftar DPO Dit Resnarkoba Polda Aceh,” kata Ery. (DRA)

Shares: