News

IPAU Kecam Distanbun Aceh yang Polisikan Geuchik Munirwan

KTP dukungan untuk pengajuan penangguhan penahanan Munirwan. | FOTO: Al Asmunda

BANDA ACEH (popularitas.com) – Ikatan Pemuda Aceh Utara (IPAU) mengecam tindakan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh yang mempolisikan Geuchik Gampong Meunasah Rayeuk Kecamatan Nisam, Aceh Utara Tgk Munirwan.

Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal IPAU, Bustami melalui siaran pers, Jumat, 26 Juli 2019.

Tgk Munirwan dilaporkan ke Polda Aceh karena dituduh menyebarkan benih padi IF8 tak berlabel. “Padahal beliau adalah geuchik yang berhasil mengembangkan bibit padi jenis IF8 dan sudah mengharumkan Aceh di Nasional,” kata Bustami.

IPAU juga meminta pihak Polda Aceh untuk memediasi kedua belah pihak, yaitu pelapor dan terlapor.

“Ini adalah salah satu cara yang bijak untuk menyelesaikan kasus yang menjerat Tgk Munirwan. Apabila Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh merasa dirugikan, janganlah menggunakan cara-cara seperti ini untuk menyelesaikan masalah pemerintah dengan rakyat,” kata Bustami lagi.

Karena itu, IPAU meminta penangguhan penahanan Tgk Munirwan ke Polda Aceh.

“Seharusnya Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh harus bijak dan mengayomi masyarakat dalam hal menyelesaikan persoalan, bukan dengan membuat laporan terhadap masyarakat yang diduga memproduksi dan mengedarkan benih padi jenis IF8 yang belum bersertifikat,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Tgk Munirwan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 23 Juli 2019 lalu atas dugaan memproduksi dan mengedarkan benih padi jenis IF8 yang belum bersertifikat.*

Shares: