News

Inspektorat Nagan Raya teliti dasar hukum bimtek 147 keuchik ke Medan

Kantor Inspektorat Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, meneliti dasar hukum pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis 147 orang kepala desa (keuchik) di daerah tersebut, ke Medan Sumatera Utara dengan mengalokasikan dana desa sebesar Rp2,088 miliar.
Kepala Kantor Inspektorat Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Teuku Hidayat. (ANTARA/HO)

POPULARITAS.COM – Kantor Inspektorat Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, meneliti dasar hukum pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis 147 orang kepala desa (keuchik) di daerah tersebut, ke Medan Sumatera Utara dengan mengalokasikan dana desa sebesar Rp2,088 miliar.

“Sejauh ini masih kita teliti dasar hukum pelaksanaannya, apakah melanggar aturan atau tidak,” kata Kepala Inspektur Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Teuku Hidayat dikutip dari laman Antara, Selasa (24/5/2022).

Teuku Hidayat mengatakan pengecekan dasar hukum kegiatan tersebut, untuk memastikan apakah kegiatan ini sudah masuk ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD) atau Rencana Kerja Pemerintah Gampong (RKPG) Tahun 2022 atau tidak.

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperoleh, sebanyak 174 kepala desa di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh akan mengikuti bimbingan teknis (bimtek) di Medan, Provinsi Sumatera Utara pada akhir bulan Mei dan awal Juni 2022.

Masing-masing desa menyetorkan dana desa sebesar Rp12 juta per desa atau Rp6 juta per orang, dengan total anggaran yang terhimpun sebesar Rp2,088 miliar.

Teuku Hidayat juga mengatakan, kegiatan bimbingan teknis yang akan diikuti oleh 174 kepala desa di Kabupaten Nagan Raya tersebut, sama sekali tidak pernah diketahui dan tidak pernah dilaporkan kepada pemerintah daerah terkait pelaksanaan kegiatannya.

Ia mengakui, pelaksanaan kegiatan tersebut dilaksanakan oleh sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM).

“Masih kita teliti dan telusuri, dana sebesar Rp6 juta per orang atau Rp12 juta per desa itu apakah sesuai aturan atau tidak. Karena jika tidak sesuai aturan pemerintah, kita khawatir akan bermasalah dengan hukum nantinya,” kata Teuku Hidayat menambahkan.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Gampong, Pengendalian Penduduk, Perlindungan Perempuan Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Okta Umran mengatakan kegiatan bimbingan teknis tersebut ditangani oleh sebuah lembaga swadaya masyarakat.

Menurut dia, masing-masing desa menyetorkan anggaran sebesar Rp12 juta untuk dua orang peserta, terdiri dari satu orang kepala desa dan satu orang unsur dari tuha peut.

Okta menjelaskan, bimbingan teknis yang akan diikuti oleh 175 keuchik tersebut terbagi dalam dua gelombang yaitu pada gelombang pertama berlangsung sejak tanggal 26-29 Mei 2022.

Kemudian gelombang kedua berlangsung sejak tanggal 29 Mei hingga 1 Juni 2022, berlokasi di sebuah hotel di ruas Jalan T Amir Hamzah, Helvetia, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Shares: