EkonomiNews

Ini Saran Ombudsman Untuk Jaminan Halal Produk UMKM

Ombudsman RI menyarankan pemerintah baik pusat maupun daerah untuk memberikan subsidi kepada usaha mikro, kecil, dan menengah ( UMKM) serta Industri Rumah Tangga (IRT).
Bank Kepri Syariah salurkan Rp19 miliar pinjaman tanpa bunga bagi pelaku UMKM
Ilustrasi. (foto: Antara)

JAKARTA – Ombudsman RI menyarankan pemerintah baik pusat maupun daerah untuk memberikan subsidi kepada usaha mikro, kecil, dan menengah ( UMKM) serta Industri Rumah Tangga (IRT).

Subsidi perlu diberikan agar para pelaku usaha bisa memenuhi persyaratan sertifikasi jaminan produk halal. Program sertifikasi jaminan produk halal diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), dan akan berlaku pada 2019.

Anggota Ombudsman RI Ahmad Suadi mengatakan, jaminan produk halal sudah menjadi tren, gaya hidup, serta investasi global. Para investor negara-negara maju siap dengan seluruh persyaratan kehalalan.

Masalahnya, bagi UMKM dan IRT, jaminan produk halal ini menjadi tantangan tersendiri. “Karena itu, kalau persiapan UMKM dan IRT tidak disiapkan, mereka akan kalah di pertarungan dagang,” kata Ahmad, dalam konferensi pers di Jakarta yang dilansir KOMPAS.COM, Senin (30/10/2017).

Ahmad mengatakan, agar UMKM dan IRT bisa tetap bersaing dalam tren produk halal, maka perlu keberpihakan dari pemerintah. Salah satu yang bisa dilakukan dengan memberikan subsidi sertifikasi jaminan produk halal. “Tetapi yang kami tahu belum ada aturan atau keberpihakan dari Pempus dan Pemda,” kata Ahmad.

Ahmad menyebutkan, berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UMKM 2013, tercatat sekitar 60 jutaan pelaku usaha UMKM. Masih banyak pelaku usaha UMKM yang belum tercatat, sehingga masalah pendataan yang juga penting untuk menunjukkan keberpihakan pemerintah.

Shares: