HeadlineNews

Ini Alasan Kader PAN Aceh Berang Hingga Akhirnya Segel Kantor

Kader Partai Amanat Nasional (PAN) Aceh menyegel kantor DPW PAN Aceh, Minggu 21 Juli 2019. | FOTO: Al Asmunda

BANDA ACEH (popularitas.com) – Koordinator aksi penyegelan Kantor Dewan Pengurus Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Aceh, Asrul Abbas mengatakan, penutupan kantor tersebut dilakukan karena adanya keputusan rapat yang disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Ketua PAN Aceh T. Hasbullah kepada Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN), yang tidak sesuai dengan hasil musyawarah pengurus PAN Aceh.

Akibat kesalahan informasi itu, akhirnya DPP mengeluarkan SK penetapan T. Hasbullah sebagai ketua dan Irfannusir sebagai sekretaris DPW PAN Aceh.

“Pertimbangkan DPP mengeluarkan SK definitif adalah karena adanya keputusan rapat DPW PAN yang dihasilkan pada 29 Juni. Tapi tanggal 29 itu kami tidak pernah membicarakan tentang penetapan ketua definitif,” kata Asrul Abbas, Minggu 21 Juli 2019.

Ia mengatakan, dalam hal ini DPP PAN tidak salah, melainkan ada informasi yang salah disampaikan oleh Plt Ketua Hasbullah kepada pimpinan di pusat, yang membuat pengurus PAN Aceh berang.

BACA: Diduga Berang Dengan Keputusan DPP, Kantor PAN Aceh Disegel Kader

Sementara itu, Wakil Ketua DPW PAN, Sulaiman Ali menjelaskan, persoalan yang berujung pada penutupan kantor ini berawal dari hasil rapat DPW PAN pada 29 Juni 2019 lalu.

Dirinya menuturkan, rapat tersebut menghasilkan berbagai keputusan bersama, diantaranya tentang Bimbingan Teknis (Bimtek) anggota DPRK dan DPRA yang baru, dilaksanakan setelah pelantikan baik di provinsi maupun kabupaten/kota.

Kemudian, rapat turut membahas agenda pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) luar biasa yang sejauh ini belum diselenggarakan.

“Nah, diinformasikan kesana (DPP), seolah-olah keputusan rapat itu merekomendasikan supaya Plt T. Hasbullah ini dikukuhkan sebagai ketua definitif. Tidak ada keputusan itu,” tegasnya

Sulaiman meyakini, ada kesalahan informasi yang diteruskan ke DPP itu karena ia melihat dalam SK definitif tertulis bahwa pertimbangan pusat mengeluarkan SK itu berdasarkan hasil  keputusan rapat DPW PAN.

“Ini yang ingin kita koreksi ke DPP. Bisa dibilang, Plt Ketua memutarbalikkan keputusan rapat,” pungkasnya.

Kemarahan para kader PAN Aceh itu, ditumpahkan dengan menyegel kantor sekira pukul 17.15 WIB. Hadir dalam penyegelan kantor DPW PAN Aceh tersebut beberapa petinggi partai diantaranya, mantan Ketua DPW PAN Aceh, Anwar Ahmad, Bupati Aceh Besar Mawardi Ali, Ketua Fraksi PAN DPRA Sulaiman Ali, anggota DPRA Asrizal Asnawi serta beberapa pengurus lainnya. (ASM)

Shares: