News

INAgri: Bebaskan Teungku Munirwan Tanpa Syarat

Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah bersama Munirwan saat meraih juara I Gampong Terbaik | Foto: Okezone

BANDA ACEH (popularitas.com) – Direktur Institut Agroekologi Indonesia (INAgri), Syahroni, menyayangkan kasus yang menimpa Munirwan, seorang petani yang juga menjabat sebagai Geuchik Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara. Dia menilai pelarangan peredaran benih padi ini telah mencederai kedaulatan petani, khususnya hak atas keanekaragaman hayati (benih) yang telah dihasilkan.

“Terkait pengedaran benih padi IF8, Teungku Munirwan dikenai tuduhan melakukan tindak pidana, yakni pengedaran benih tak berlabel atau bersertifikat. Padahal, polemik ini sebetulnya sudah selesai ketika kelompok masyarakat sipil pada tahun 2016 lalu berhasil melakukan Judicial Review atas UU No. 12 Tahun 2012 tentang Sistem Budidaya Tanaman dengan putusan Nomor 99/PUU-X/2012 dimana Mahkamah Konstitusi mengecualikan perlakuan yang berbeda antara petani pemulia kecil dengan korporasi atau perusahaan benih,” ujar Syahroni kepada awak media, Sabtu, 27 Juli 2019.

Hal senada disampaikan advokat petani dari Rukun Tani Indonesia (RTI), Happy Kurniawan S.H. Dia menjelaskan bahwa menurut MK, Pasal 12 ayat (1) UU Sistem Budidaya Tanaman tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dikecualikan untuk perorangan petani kecil dalam negeri.

Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Sistem Budidaya Tanaman menjadi menyatakan, varietas hasil pemuliaan atau introduksi dari luar negeri sebelum diedarkan terlebih dahulu dilepas oleh pemerintah kecuali hasil pemuliaan oleh perorangan petani kecil dalam negeri.

“Artinya tidak perlu ada sertifikat dan pelepasan dari Kementerian Pertanian RI untuk benih padi skala kecil dan diproduksi komunitas pertanian dan benih juga wajib beredar di komunitas petani,” terang Happy.

Lebih lanjut Syahroni mengatakan, “justru seharusnya pemerintah, dalam hal ini Kementrian Pertanian dan jajaran terkait bertindak memfasilitasi inovasi pemuliaan dan pengembangan varietas tanaman yang telah dihasilkan oleh petani kecil. Apalagi jika varietas yang telah dihasilkan terbukti memiliki kualitas yang baik setelah uji lapangan. Sebab fakta di lapangan, menunjukkan bahwa petani kecil memiliki sumbangsih besar menjawab peroalan ketersediaan pangan di dunia ini.”

INAgri meminta kasus Munirwan menjadi catatan agar tidak ada lagi kriminalisasi terhadap petani kecil dan pengingkaran atas hak atas keanekaragaman hayati (benih). Lembaga ini bahkan meminta Teungku Munirwan dibebaskan tanpa syarat, karena seharusnya pemerintah memberikan perlindungan terhadap petani kecil baik hak atas tanah, hak atas benih, dan sumberdaya genetik lainnya.

“Apalagi dalam konteks ini kita tahu bahwa Hak Asasi Petani dan Masyarakat Pedesaan diadopsi di sesi ke-39 Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB pada tanggal 28 September 2018, dimana salah satu pengusulnya adalah para petani Indonesia,” pungkasnya.*(BNA/RIL)

Shares: