News

Imigrasi Sebut 18 Penumpang Kapal Asing yang Masuk Aceh tak Melanggar

POPULARITAS.COM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menyebutkan, 18 warga asing yang merupakan penumpang Kapal Super Yacth La Datcha George Town yang bersandar di perairan Aceh Besar beberapa waktu lalu tak melanggar undang-undang. Karena itu, 18 penumpang itu akan segera dilepas.

“Jadi kalau tidak ada kesalahan buat apa saya tahan paspornya. Saya tahan paspornya kemarim itu supaya dia tidak melarikan diri,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Telmaizul Syatri, Kamis (11/2/2021).

Ia menjelaskan, ke-18 warga asing itu diketahui tak melanggar undang-undang setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan tim pengawasan orang asing (Timpora) Provinsi Aceh.

Kata Telmaizul, Timpora menyatakan ke-18 nelayan itu tak melanggar aturan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 113 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

“Berdasarkan hasil keterangan yang disampaikan Pol Airud Polda Aceh bahwa mereka yang sandar di Pulau Rusa, betul-betul dalam keadaan darurat, jadi bukan sengaja. Karena itu, kami tidak bisa menerapkan pasal 113. Mengingat tujuan mereka yaitu Singapura karena tujuannya bukan Indonesia,” sebutnya.

“Berkenaan hal tersebut kami juga tidak dapat memberikan sanksi tindakan keimigrasian sesuai dengan pasal yang disebutkan di atas tadi,” sambung Telmaizul.

Namun, Telmaizul tak dapat merincikan kapan paspor ke-18 warga asing itu dikembalikan. Menurutnya, proses pengembalian ini butuh koordinasi dengan berbagai pihak.

“Untuk kapal bagaimana (kapan berangkat lagi) tanyakan pada KSOP, karena mereka yang punya otoritas,” ucap Telmaizul.

Editor:dani

Shares: