News

Imigrasi Banda Aceh-USK bahas mahasiswa asing

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh memberikan sosialisasi tentang peraturan keimigrasian bagi mahasiswa, dosen dan peneliti asing di Universitas Syiah Kuala (USK). Sosialisasi ini berlangsung di ruang LPPM kampus setempat, Kamis (16/6/2022).
Imigrasi bekali keimigrasian untuk mahasiswa tiga benua di Aceh
Ilustrasi, Rektor USK, Prof Marwan menerima kunjungan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Telmaizul Syatri di ruang kerjanya, Kamis (16/6/2022). FOTO: Humas USK

POPULARITAS.COM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh memberikan sosialisasi tentang peraturan keimigrasian bagi mahasiswa, dosen dan peneliti asing di Universitas Syiah Kuala (USK). Sosialisasi ini berlangsung di ruang LPPM kampus setempat, Kamis (16/6/2022).

Rektor USK, Prof Marwan mengatakan, sosialisasi tersebut sangat penting mengingat USK merupakan kampus rujukan di ujung barat Indonesia. Di saat yang sama, di USK juga banyak mahasiswa asing lintas benua.

“Sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi USK, untuk tahu lebih detil mengenai peraturan keimigrasian. Dengan demikian, membuka wawasan baru untuk sigap, yang ujungnya menghindarkan kita dari kemungkinan terjadinya pelanggaran,” kata Marwan.

Ia mengucapkan terimakasih kepada pihak Imigrasi Banda Aceh yang bersedia memenuhi undangan, dan memberikan sosialisasi tersebut. Momentum ini, diharapkan bisa memperkuat sinergitas kedua belah pihak, apalagi USK juga banyak menerima pertukaran mahasiswa dan tamu dari berbagai negara.

“Pasca Tsunami, USK adalah kampus yang dijadikan kiblat penelitian dunia untuk kebencanaan. Sosialisasi ini, memberikan kemudahan pemahaman secara peraturan, serta membentuk sinergitas bersama. Jika ada hal penting dan genting, USK dan Imigrasi Banda Aceh, lebih mudah berkoordinasi,” jelas Marwan.

Sementara itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Telmaizul Syatri di kesempatan tersebut langsung memimpin sosialisasi. Dalam paparan, ia mengatakan syarat utama orang asing adalah memiliki visa. Untuk konteks mahasiswa, dosen maupun peneliti asing, harus ada penjamin, dalam hal ini ialah USK.

“Jika dilakukan deportasi, biaya pendeportasian, dikenakan kepada penjamin, dalam hal ini USK,” beber Telmaizul.

Lebih jauh ia mengingatkan, mahasiswa asing yang kuliah di USK tujuan intinya adalah belajar. Karena itu, mereka tidak dibenarkan untuk melakukan aktivitas di luar itu. Misalnya melakukan usaha atau berjualan

Hal tersebut merupakan temuan berdasarkan pengalaman yang ada. Namun pihaknya langsung melakukan berkoordinasi. Imigrasi Banda Aceh menurunkan tim untuk mengkomunikasikan kepada yang bersangkutan, sebelum ditindak.

“Bagi saya, keberhasilan bukan banyaknya menindak. Minimnya pelanggaran itulah keberhasilan,” imbuhnya.

Shares: