HukumNews

Imigrasi Banda Aceh Tahan Paspor 18 Kru Kapal Pesiar Rusia

POPULARITAS.COM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menahan 18 paspor kru kapal pesiar asing dengan nama La Datcha George Town yang sebelumnya lego jangkar di perairan Pulau Rusa, Kabupaten Aceh Besar.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Telmaizul Syatri mengatakan, paspor kru kapal pesiar asing tersebut ditahan karena mereka masuk wilayah Indonesia tanpa izin.

“Paspor mereka ditahan, namun mereka belum diperiksa karena pandemi COVID-19. Saat ini, mereka masih berada di kapal menjalani isolasi sebelum menjalani tes usap untuk memastikan apakah mereka positif COVID-19 atau tidak,” kata Telmaizul Syatri seperti dilansir laman Antara, Senin (8/2/2021).

Sementara itu, amatan di Pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh, kapal pesiar asing tersebut ditarik dari Pulau Rusa ke perairan Ujung Pancu dengan pengawal kapal perang TNI AL.

Informasi lainnya, kapal tersebut tidak memberitahukan masuk ke perairan Indonesia. Kemudian, tidak mengibarkan bendera Indonesia serta tidak menyalakan sinyal posisi kapal.

Adapun data 18 warga negara asing manifes penumpang kapal Yacth La Datcha George Town yakni Alexander Baronjan, kapten, warga negara Jerman, Georges Smith warga negara Inggris, Matthew Kirton warga negara Inggris.

Lewis Myersallen warga negara Inggris, Joseph Stefan Williams warga negara Inggris, Tomas William Jewell warga negara Inggris,  Luke bainbridge warga negara Inggris, Alaksandr Mikhalchuk warga negara Belarusia.

Jem Sylan Payne warga negara Inggris, Liam O’Brien warga negara Inggris, Olivia Catherine Tew warga negara Inggris, Nicky Thomas Fredriks warga negara Belanda, Gabriel Salar Oja warga negara Filipina.

Serta Katrina Sonia warga Kanada, Demi Yoka Nagel warga negara Belanda, Arturo Segundo Lope Gomez warga negara Spanyol, Alex Trass warga negarq Belanda, dan Rudolf Nellissen warga negara Belanda.

Shares: