News

Ibu Hamil yang Divaksin Harus Dikawal Dokter

Epidemiolog: Menghadapi KIPI Vaksin Covid-19 Juga harus Dipersiapkan
Ilustrasi injeksi vaksin Corona. (Foto: BBC World)

POPULARITAS.COM – Pemerintah terus berupaya mempercepat vaksinasi Covid-19 terutama terhadap ibu hamil dan menyusui, serta bayi.

Merujuk data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, jumlah kasus ibu hamil terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai 35.099 sedangkan bayi baru lahir usia 0-12 bulan sebanyak 24.591.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut berdasarkan rekomendasi terbaru, ibu hamil dengan kondisi tertentu sudah boleh menerima vaksin Covid-19.

Namun ia menyarankan harus ada pengawalan ketat dari dokter bagi ibu hamil yang akan mendapatkan vaksinasi.

“Kalau untuk ibu hamil harus ada rekomendasi dari dokter masing-masing. Karena ibu hamil kan dalam kandungannya mengeluarkan imun secara alamiah, sedangkan kalau vaksinasi imunnya dirancang secara nonalamiah,” ujar Menkes Budi saat ditemui di lokasi vaksinasi CT Corp bekerja sama dengan Kemenkes RI, di Trans Studio Mall Cibubur, Depok, Jawa Barat, Senin (28/6).

Menkes melanjutkan, hal tersebut untuk mengantisipasi risiko muncul indikasi pascavaksinasi, sehingga disarankan ibu hamil dikawal oleh dokter sebelum dan sesudah menerima vaksin Covid-19.

“Sarannya, harus benar-benar dikawal ketat oleh dokter,” ujarnya.

Hal serupa disampaikan pula oleh Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) Budi Wiweko.

Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat dalam pernyataannya, kata Budi, pernah bicara soal pentingnya memprioritaskan ibu hamil dalam penanganan Covid-19.

CDC menyebut, ibu hamil yang terinfeksi akan mengalami gejala yang lebih berat dibandingkan ibu yang tidak hamil. Ibu hamil akan membutuhkan perawatan intensif di rumah sakit, ventilator, dan alat bantu medis lainnya.

“Terutama varian delta yang menyebabkan populasi ibu hamil menjadi lebih rentan dan lebih cepat mengalami perburukan dan kematian,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (25/6).

Untuk mencegah gejala berat pada ibu hamil yang terinfeksi Covid-19, POGI memberi kelonggaran bagi ibu hamil untuk bisa vaksin Covid-19 dengan kriteria sebagai berikut:

  • Ibu hamil dengan risiko tinggi, yaitu usia di atas 35 tahun dan memiliki BMI di atas 40
  • Mengidap komorbid diabetes dan hipertensi
  • Kelompok ibu hamil tinggi risiko terpapar, terutama tenaga kesehatan
  • Ibu hamil risiko rendah juga bisa mendapat vaksin setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk divaksinasi Covid-19.

Sumber: CNN

Shares: