News

IAGI Aceh usul pertambangan emas rakyat

Ketua Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Aceh, Joni R Ahmad PhD menyebutkan pengelolaan tambang emas ilegal di sejumlah wilayah Aceh dapat dialihkan menjadi usaha pertambangan rakyat, dalam upaya mengurangi penambang emas ilegal.
Ketua IAGI Aceh
Ketua Ikatan Ahli Geologi (IAGI) Aceh, Joni R Ahmad, PhD. (popularitas/ist)

BANDA ACEH (popularitas.com) : Ketua Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Aceh, Joni R Ahmad PhD menyebutkan pengelolaan tambang emas ilegal di sejumlah wilayah Aceh dapat dialihkan menjadi usaha pertambangan rakyat, dalam upaya mengurangi penambang emas ilegal.

“Kita bisa melegalisasi usaha pertambangan ini, caranya pemerintah harus mengintervensi. Misalnya kita tempuh proses legalnya, di pertimbangan ini ada namanya usaha pertambangan rakyat, kalau belum ada ya diinisiasikan,” katanya, sebagaimana dilansir antaranews.com, di Banda Aceh, Rabu, 15 Januari 2019.

Menurut Joni, di Aceh sudah ada beberapa usaha penambangan rakyat, salah satunya seperti di kawasan Calang, Kabupaten Aceh Jaya. Namun usaha ini memang perlu pendampingan intensif dari pemerintah terhadap masyarakat yang melakukan penambangan.

“Perlu pendampingan terus menerus, seperti titik-titik sumber dayanya ada dimana, kedalamannya berapa, kalau tidak efektif maka saya fikir masyarakat juga akan pergi,” katanya.

Menurut Joni, di provinsi paling barat Indonesia ini banyak sekali terdapat lokasi pertambangan emas ilegal. Kata dia emas itu dibagi menjadi emas sekunder seperti penambangan yang dilakukan di pasir sungai. Dan emas primer seperti yang dilakukan orang menambang dengan cara menggali lubang-lubang besar.

“Kalau emas sekunder ini sebenarnya sejak zaman (penjajahan) Belanda sudah populer seperti di Kreung Beutong (Nagan Raya), dulu skala kecil, kalau sekarang skala besar menggunakan alat berat jadi merubah fungsi sungai, aliran sungai. Kalau skala kecil sangat kecil dampaknya,” kata Joni.

Ia menambahkan, dengan melegalkannya menjadi usaha pertambangan rakyat maka pengelolaanya juga dapat dilakukan secara bersama-sama. Misalkan ada perusahaan yang menampung hasil tambang rakyat itu, lalu kemudian diolah.

“Sehingga setelah mendapatkan hasil maka sebagian dari hasilnya itu dapat gunakan untuk pengelolaan limbahnya dan merekonstruksi kembali kondisi tambang tersebut,” katanya.

Dia menyebutkan memang persoalan tambang emas ilegal tersebut lebih ke ranah penegakan hukum. Aktivitas ini akan terus terjadi meskipun penegakan hukum telah dilakukan aparat keamanan.

Menurutnya, persoalan dasar masyarakat sehingga melakukan penambangan ilegal tersebut karena alasan ekonomi. Maka alternatif lain selain menjadikannya usaha penambangan rakyat, pemerintah harus menyiapkan cara efektif lainnya.

“Kalau mereka dasar petani bagaimana kita intensif lagi mereka bertani. Kalau produksi mereka turun maka ada intervensi dari pemerintah, sehingga mereka tidak lagi menjadi penambang ilegal,” katanya. (ANT/RED)

Shares: