HeadlineNews

Hotel di Aceh Mulai Rumahkan Karyawan

Suasana lobi Hotel Grand Nanggroe Banda Aceh yang menghentikan operasionalnya akibat dampak COVID-19, Senin (30/3). (Antara)

BANDA ACEH (popularitas.com) – Akibat penyebaran virus corona yang melanda Indonesia, khususnya Aceh, membawa pengaruh bagi industri perhotelan. Sebagian hotel maupun homestay di tanah rencong terpaksa harus merumahkan karyawannya karena sepinya tamu yang menginap.

Bahkan, beberapa hotel berhenti operasi sementara waktu, hingga kondisi kembali normal. Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Aceh, Yusri, membenarkan bahwa sebagian penginapan mulai merumahkan karyawannya. Hal tersebut akibat dampak virus corona.

“Tetap ada karyawan hotel yang dirumahkan. Artinya dirumahkan sementara sampai kondisi benar pulih. Belum sampai ke kategori PHK penuh,” ujarnya, saat dikonfirmasi, Sabtu, 4 Maret 2020.

Dari sekitar 500 hotel termasuk home stay di Aceh, kata dia kebanyakan karyawan hotel telah dirumahkan, namun sebagian diantaranya masih ada yang beroperasi tetapi jam kerjanya sudah dikurangi.

“Tetapi belum kategori PHK penuh (yang dirumahkan). Bahkan masih ada hotel yang merenggangkan shift kerja. Jika biasa masuk selama 6 hari dalam sepekan, kini diganti menjadi 2 hari,” ucapnya.

Selama isu corona ini, pengusaha hotel di Aceh juga mengeluhkan tingkat okupasi nol persen. Sehingga tidak ada solusi lain, selain menutup usahanya sementara. Meski demikian, PHRI tetap mendorong agar perusahaan tetap memikirkan nasib karyawannya walau sudah dirumahkan.

“Mungkin secara nasional PHK sudah banyak, tapi kalau di Aceh masih kategori setengah PHK. Masing-masing kebijakan tergantung antara hotel dengan karyawannya,” ujar Yusri.

Sementara itu, Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Aceh, Habibi Inseun, mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima dari para pekerja sektor perhotelan di Banda Aceh yang dirumahkan, pihaknya mendapat laporan bahwa upah yang diterima pekerja itu selama ini juga diberhentikan.

“Ada laporan ke kita, karyawan di perhotelan juga ada yang tidak menerima upah lagi selama dirumahkan itu,” katanya. Jika merujuk pada aturan tenaga kerja, kata dia, mereka yang dirumahkan itu berhak mendapatkan upahnya, meskipun income di perusahaan itu sedang menurun.

“Dalam aturan ketenagakerjaan, selama bekerja di rumah dia tetap mendapatkan hak-haknya dan tidak dikurangi,” ujar Habibi.

Habibi menjelaskan, laporan karyawan yang telah dirumahkan baru diterima dari  sektor perhotelan dan pariwisata. Sementara di sektor lain,  seperti industri manufaktur, pertambangan, perkebunan belum ada.

Habibi tidak menampik isu PHK di Aceh mungkin sedikit tersembunyi. Sebab, masih ada karyawan yang takut melaporkannya. Namun, menurutnya tidak menutup kemungkinan gelombang PHK di perusahaan –perusahaan yang ada di Aceh juga bakal terjadi.

“Sekarang mengenai pekerja yang dirumahkan tidak dibayar upah itu, sudah terjadi khususnya sektor pariwisata dan perhotelan. Ini bisa kita buktikan hotel-hotel mana saja. Termasuk hotel paling besar di Banda Aceh juga melakukan hal sama,” ujarnya. (dani)

Shares: