Headline

Hore..Pemerintah Aceh akhirnya bolehkan mudik lokal

emerintah Aceh, akhirnya secara resmi memperbolehkan anggkutan umum beroperasi terbatas yakni lintas kabupaten dan kota di provinsi ujung sumatera ini, guna memberikan pelayanan mudik kepada masyarkat saat idul fitri. Hal tersebut terungkap dari surat Dinas Perhubungan Aceh, yang ditujukan kepada Ketua DPD Organda
Hore..Pemerintah Aceh akhirnya bolehkan mudik lokal
Ilustrasi (Foto: merdeka.com)

POPULARITAS.COMPemerintah Aceh, akhirnya secara resmi memperbolehkan anggkutan umum beroperasi terbatas yakni lintas kabupaten dan kota di provinsi ujung sumatera ini, guna memberikan pelayanan mudik kepada masyarkat saat idul fitri. Hal tersebut terungkap dari surat Dinas Perhubungan Aceh, yang ditujukan kepada Ketua DPD Organda.

Surat bernomor 551/621 tanggal 7 Mei 2021 itu, pada poin ketiga menyebutkan bahwa, Dinas Perhubungan Aceh mengizinkan perusahaan angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) untuk beroperasi dalam zona yang ditetapkan oleh Gubernur Aceh, selaku ketua Satgas penanganan covid-19.

Baca juga : 124 Kendaraan Diputar Balik pada Hari Kedua Larangan Mudik di Perbatasan Aceh

Kepala Dinas Perhubungan Aceh, Junaidi melalui Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Deddy Lesmana, mengatakan ada enam zona atau wilayah aglomerasi di Aceh yang masih diperbolehkan dilayani oleh angkutan umum. Pertama adalah Zona Pusat yaitu Sabang, Banda Aceh, Aceh Besar dan Pidie. Untuk  Zona Utara adalah Pidie Jaya, Bireuen, Lhokseumawe, Aceh Utara, Aceh Tengah, dan Bener Meriah. Di Zona Timur ada Aceh Timur, Langsa, dan Aceh Tamiang dan Zona Tenggara, Gayo Lues, Aceh Tenggara, Subulussalam dan Singkil. Selanjutnya adalah Zona Selatan yaitu Aceh Selatan, Aceh Barat Daya, & Simeulue, Zona Barat di Aceh Barat, Nagan Raya, dan Aceh Jaya.

“Untuk perjalanan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi dan perjalanan kapal penumpang serta kapal motor penyeberangan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasi) tes RT PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan test acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Kabupaten/Kota se Aceh dalam Provinsi Aceh,” kata Deddy, mengutip Surat Edaran Gubernur tertanggal 5 Mei tersebut.

Gubernur dalam Edaran tersebut, kata Deddy, berpesan agar pelaksanaan pemeriksaan pergerakan orang di wilayah yang diperbolehkan itu wajib mengikuti protokol kesehatan. Untuk lokasi pemeriksaan terhadap pengendalian transportasi selama masa peniadaan mudik dilakukan selama 24 jam dengan pengaturan regu berdasarkan keputusan ketua satuan tugas Covid 19 pada wilayah aglomerasi Aceh.

 

Editor : Hendro Saky

Shares: