NewsSyariat Islam

HMI nilai kanwil Kemenag tak paham kekhususan Aceh

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sigli menilai Kepala Kanwil Kemenag Aceh tak paham kekhususan daerah berjuluk serambi mekkah tersebut.
HMI nilai kanwil Kemenag tak paham kekhususan Aceh
Mohan Dinata, Ketua HMI Cabang Sigli

POPULARITAS.COM – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sigli menilai Kepala Kanwil Kemenag Aceh tak paham kekhususan daerah berjuluk serambi mekkah tersebut.

Hal itu tercermin dari pernyataan Kanwil Kemenag Aceh, Iqbal yang dalam pernyataannya menyatakan dukungan terhadap SE Menteri Agama RI terkait dengan aturan pengeras suara di Masjid.

Hal tersebut disampaikan Ketua HMI Cabang Sigli, Mohan Dinata, kepada popularitas.com, Minggu (27/2/2022) di Pidie. “Dukungan Kanwil Kemenag Aceh terkait dengan SE Menang terkesan yang bersangkutan tidak menghargai kekhususan yang dimiliki Aceh,” ujarnya.

Bahkan, penyataan Kakanwil Aceh itu dianggap sebagai sikap yang tidak menghargai kekhususan Aceh, sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 Tentang Keistimewaan Aceh, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh.

Tambahnya, secara hirarki kekuasaan, memang Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Aceh berada di bawah Kementerian Agama.

Sehingga sikap Kakanwil dengan menyatakan tidak mempersoalkan aturan pengeras suara tersebut merupakan manuvernya dalam upaya mendukung aturan yang diterbitkan oleh pimpinannya itu.

Namun hal itu justru memperlihatkan, sikap Kakanwil Aceh yang tidak menghargai kekhususan Aceh, dalam menjalankan syariat Islam secara mandiri.

“Kita mendesak Kanwil Aceh untuk minta maaf ke masyarakat Aceh atas pernyataannya itu. Karena itu telah sangat melukai hati Ummat Islam, khususnya masyarakat Aceh,” ungkapnya.

Selain itu, Ketua HIM Cabang Sigli itu juga mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk secepatnya mencopot Yaqut Cholil Choumas dari jabatannya sebagai Menteri Agama, akibat membuat gaduh.

 

Editor : Hendro Saky

Shares: