EkonomiNews

Hindari Praktik Monopoli Operasional, Pakar Hukum USK Dorong Revisi Qanun LKS

Pengusaha minta pelayanan bank syariah di Aceh selevel dengan konvensional
Ilustrasi, perbankan syariah. Foto: Republika

POPULARITAS.COM – Pakar Hukum dari Universitas Syiah Kuala (USK), Mawardi Ismail mendorong Pemerintah Aceh bersama DPRA untuk merevisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Salah satu poin yang harus direvisi adalah menghilangkan biaya transfer antara bank syariah dengan konvensional.

“Agar pertumbuhan investasi dan bisnis di Aceh tidak terkendala dengan pemberlakuan qanun LKS, maka qanun ini kita revisi dalam rangka  mengatasi persoalan-persoalan yang timbul di lapangan,” kata Mawardi saat menjadi pemateri dalam diskusi publik yang digelar Lingkar Publik Strategis di UIN Ar-Raniry, Banda Aceh, Selasa (9/2/2021).

Mawardi mengatakan, sejak rencana pembentukan qanun itu, semua pihak menginginkan Qanun LKS menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi di Aceh ke depan. Namun, yang terjadi di lapangan bertolak belakang dengan yang diharapkan.

Menurut Mawardi, kehadiran Qanun LKS bukan menjadi problem sorver (pemecah masalah) terkait pertumbuhan ekonomi Aceh, tetapi problem maker (pembuat masalah). Oleh karena itu, hal ini harus menjadi catatan semua pihak.

Ia menjelaskan, sistem perbankan syariah di Aceh merupakan monopoli operasional, sehingga bank konvensional dipaksa keluar dari provinsi ini. Akibatnya, bank syariah mendapat keuntungan yang luar biasa dan aset menjadi besar.

Namun sayangnya, kata Mawardi, keuntungan itu tak sejalan dengan apa yang diharapkan masyarakat. Masyarakat bahkan dibuat beban dengan pembayaran biaya transfer antar bank yang begitu besar.

“Oleh karenanya, saya ingin saran konkrit ya, kalau dengan qanun bisa kita memaksa bank konvensional keluar Aceh, masak dengan qanun kita tak bisa memaksa  bank syariah yang punya keuntungan luar biasa tadi untuk membebaskan biaya itu, masak nggak bisa,” ucap Mawardi.

“Saya sarankan Pak Gubernur dan DPRA, revisi saja qanunnya, ada satu regulasi yang mengatur ini, agar pertumbuhan investasi dan bisnis di Aceh tidka terkendala dengan pemberlakuan qanun LKS, maka qanun ini kita revisi dalam rangka untuk mengatasi persoalan-persoalan yang timbul di lapangan,”

Dalam kesempatan itu, Mawardi juga menjelaskan, dorongan untuk merevisi Qanun LKS bukan berarti dirinya tidak mendukung adanya perbankan syariah di Aceh.

Menurutnya, revisi ini adalah untuk memberikan keadilan bagi masyarakat di semua lapisan.

“Kadang-kadang kita di Aceh ini agak susah, saya ngomong seperti ini nanti di luar dikatakan sekuler ini, padahal walaupun saya ini begini-begini, saya anggota tim konversi Bank Aceh ke syariah dulu,” ucap Mawardi.

Editor: dani

Shares: