HeadlineNews

Hilangnya Empat Pulau Milik Aceh

PUBLIK Aceh seperti tersengat, kabarnya hilangnya empat pulau milik Aceh yang merupakan bagian administratif daerah ujung barat Sumatra itu, berpindah menjadi wilayah Sumatera Utara. Ke-4 pulau itu adalah, Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan dan Pulau Panjang.
Hilangnya Empat Pulau Milik Aceh
Tangkapan layar ploting kordinat empat pulau yang jadi polemik antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Sumatra Utara

POPULARITAS.COM – PUBLIK Aceh seperti tersengat, kabarnya hilangnya empat pulau milik Aceh yang merupakan bagian administratif daerah ujung barat Sumatra itu, berpindah menjadi wilayah Sumatera Utara. Ke-4 pulau itu adalah, Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan dan Pulau Panjang.

Lewat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-145 tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau Tahun 2021, maka kemudian, empat pulau yang sebelumnya milik Aceh berpindah secara administratif menjadi milik provinsi tetangga, Sumatera Utara.

Kepmendagri yang ditandatangai oleh Tito Karnavian itu, tanggal 14 Februari 2022, dan hal itu. bermakna tiga bulan setelah penetapan, kasus ini baru mencuat kepermukaan publik.

Pemerintah Aceh sendiri, telah beberapa kali melayangkan surat protes dan gugatan atas Kepmendagri itu, lewat surat resmi nomor 125.1/6731 tanggal 12 April 2022 menyampaikan nota keberatan atas terbitnya putusan tersebut.

Dalam surat protes atas Kepmendagri itu, Gubernur Aceh berasalan bahwa, putusan pemerintah pusat itu bertentangan dengan UU Nomor 11 tentang Pemerintahan Aceh, yakni Pasal 8 Ayat (3) yang menjelaskan bahwa, kebijakan administratif terkait langsung dengan pemerintahan Aceh yang akan dibuat oleh pemerintah, dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan gubernur.

Persoalan klaim kepemilikan empat pulau itu, secara keseluruhan Pemerintah Aceh telah menyurati Kementrian Dalam Negeri sebanyak empat kali, yakni Surat Gubernur Aceh Nomor 136/30705 tanggal 21 Desember 2018 soal revisi kordinator Aceh Singkil berbatasan dengan Sumatra Utara.

Kemudian yang kedua, surat Gubernur Aceh Nomor 136/22676 tanggal 31 Desember 2019 perihal fasilitas batas laut Aceh SIngkil dengan Kabupaten Tapanuli Tengah, di Sumatara Utara. Selanjutnya, pada 17 Desember 2021, kembali mengirimkan surat Nomor 136/21929/2021 perihal fasilitasi penerapan Implementasi Permedagri perihal batas daerah Aceh dan Sumut.

Dan terakhir, Gubernur Aceh kembali berkirim surat kepada Kemendagri, yakni surat. Bernomor 136/836 tanggal 19 Januari 2022 perihal fasilitas penyelesaian permasalahan empat pulau dan garis batas laut antara Aceh, Kabupaten Singkil, dengan Tapanuli Tengah, di Sumatra Utara.

Masih dalam surat terakhir, Nova kembali menjelaskan bahwa, terbitnya Kepmendagri itu, telah merugikan Aceh, sebab sebelum putusan itu diterbitkan, pihaknya senantiasa meminta agar persoalan itu dapat diselesaikan.

Karenanya, Kepmedagri itu diterbitkan ketika belum ada kesepakatan antara Pemerintah Aceh, dan Pemerintah Daerah Sumatra Utara, sebabnya kebijakan lahirnya Keputusan Menteri Dalam Negeri itu, jelas-jelas sangat bertentangan dengan kewenangan yang dimiliki Aceh yang diatur dalam UU Pemerintahan Aceh, terang Nova dalam nota keberatannya yang dikirimkan ke Kemendagri.

Pemerintah libatkan masyarakat susun peraturan pelaksana UU IKN
Dr Safrizal ZA, Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kementrian Dalam Negeri RI

Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (DIrjen Bina Adwil) Kementrian Dalam Negeri, DR Safrizal ZA, saat di konfirmasi Popularitas.com, Sabtu (21/5/2022) mengatakan bahwa, Pemerintah Aceh tidak memiliki data yang akurat dan valid soal empat pulau tersebut.

Ia kemudian menjelaskan, hasil analisa yang dilakukan oleh Kemedagri, pada tanggal 30 November 2018, guna menjawab atas Surat Gubernur Aceh Nomor 136/40433 tanggal 15 November 2018, bahwa pada tanggal 20-22 November 2018, telah dilakukan verifikasi dan pembakuan nama pulau di Aceh oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, yang terdiri dari Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Kelautan, Dishidros TNI AL, Bakosurtanal, dan Pakar Toponimi.

Nah, pada rapat tersebut, telah di verifikasi dan dibakukan sebanyak 260 pulau di Aceh, dan sama sekali tidak tercatat adanya 4 pulau, yaitu Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Namun, Sambung Safrizal lagi, saat dilaksanakan rapat verifikasi di Medan, pada tanggal 14-16 Mei 2018, oleh tim yang sama, dalam kegiatan itu telah dibakukan dan di verifikasi sebanyak 213 pulau di Sumatra Utara, termasuk empat pulau, yakni Pulau Mangkir Gadang (kordinat  2” 08′ 48.99″ LU, 98” 07′ 28.99″ BT), Pulau Mangkir Ketek (koordinat: 2” 08′ 22.60″ LU, 98” 08′ 38.62” BT), Pulau Lipan (koordinat: 2” 07′ 14.17″ LU, 98” 09′ 43.40” BT) dan Pulau Panjang (koordinat: 2” 05′ 43.00″ LU, 98” 10′ 40.00″ BT).

Sementara, kordinat 4 pulau kofirmasi Gubernur Aceh pada tahun 2009, yakni  Pulau Mangkir Besar (kordinat  20 14’ 30’’  LU, 970” 25′ 32’’” BT), Pulau Mangkir Kecil (koordinat: 20 14’ 35’’ LU 970 26’ 06″BT), Pulau Lipan (koordinat: 20 15′ 20″ LU, 970 25’ 21” BT), dan Pulau Panjang (koordinat: 20 16′ 21″ LU, 970” 24′ 42″ BT).

Jadi, terangnya, 4 pulau yang di konfirmasi Gubernur Aceh memiliki nama yang sama atau identik dengan nama pulau yang ada  di provinsi Sumut. Namun, lanjutnya, saat di lakukan pengecekan Tim Pusat dengan menggunakan metode GIS atau Geographic Information System, 4 pulau yang di konfirmasi oleh Gubernur Aceh itu mempunyai kordinat yang berbeda dengan 4 pulau di Sumut.

Selain itu juga, sebutnya, hasil ploting kordinat antara hasil verifikasi di Provinsi Sumut tahun 2008, dan hasil konfirmasi Gubernur Aceh tahun 2009, kordiant yang diklaim oleh Pemerintah Aceh itu, letaknya 78,17 KM dari 4 pulau yang ada di Kabupaten Tapanuli Tengah, di Sumatra Utara, Demikian Safrizal.

Shares: