News

Hewan Langka yang Dimiliki Bandar Sabu di Banda Aceh Bernilai Rp 5 M

Petugas BKSDA menunjukkan satwa dilindungi kepada Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto dalam konferensi pers di Mapolresta setempat, Kamis (14/1/2021). (Muhammad Fadhil/popularitas.com)

POPULARITAS.COM – Personel Polresta Banda Aceh dan BKSDA Aceh menyita berbagai macam hewan langka dan dilindungi dari rumah seorang gembong narkoba yang telah ditangkap oleh BNN, di Desa Lhong Raya, Kecamatan Banda Raya Banda Aceh.

Barang bukti yang diamankan berupa satu ekor Jaguar, macan tutul dan 2 ekor burung cendrawasih yang sudah diawetkan. Kemudian satu ekor burung merak dan 2 ekor burung kaka tua jambul kuning yang masih hidup.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto menyebutkan, pemilik hewan langka itu berinisial TJ (54). Pelaku saat ini masih diperiksa oleh BNN Pusat terkait kepimilikan sabu seberat 200 kilogram.

Joko menjelaskan pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (13/1) sore. Penyitaan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa adanya satwa dilindungi yang disimpan atau dipelihara di sebuah rumah di Desa Lhong Raya.

“Saat mendatangi rumah tersebut kita koordinasi dengan BKSDA. Kita sama-sama ke TKP, ternyata ada beberapa ekor (hewan dilindungi),” ujar Joko.

Pihaknya juga sedang menelusuri dari mana pelaku mendapatkan hewan langka seperti burung cendrawasih dan jaguar tersebut.

Menurut informasi, kata Joko, TJ mempunyai sebuah boat nelayan besar. Ia menduga, penyelundupan hewan langka itu dilakukan melalui jalur laut.

“Dia punya boat besar. Kita menduga dia selundupkan lewat jalur laut. Ini kita masih selidiki,” ucapnya.

Ditaksir hewan langka yang dimiliki TJ secara keseluruhan bernilai Rp 5 Miliar. “Taksiran kita mencapai Rp 5 Miliar,” kata Dokter Hewan BKSDA Aceh drh Taing Lubis yang saat itu menyerahkan barang bukti ke Polresta Banda Aceh.

Shares: