NewsPolitik

Hendra Budian ajukan gugatan ke Mahkamah Partai

Hendra Budian ajukan gugatan ke Mahkamah Partai
Hendra Budian. Foto: Ist

POPULARITAS.COM – Politikus Partai Golkar, Hendra Budian mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai berlambang pohon beringin itu, setelah posisinya sebagai Wakil Ketua DPR Aceh diusul diganti dengan Teuku Raja Keumangan (TRK) oleh partai tersebut.

Dalam keterangannya yang diterima media ini, Jumat (23/9/2022) malam, Hendra Budian mengaku sedang berada di Jakarta untuk menempuh upaya hukum dalam menjaga hak politiknya di Mahkamah Partai Golkar.

“Surat gugatan saya sudah diterima oleh Mahkamah Partai Golkar pada tanggal 21 September 2022, dengan nomor register perkara: 11/5k-MPG/IX/2022,” sebut Hendra Budian.

Surat gugatan tersebut, tambah Hendra Budian, sudah dikirimkan tembusannya kepada DPR Aceh pada Kamis, 22 September 2022.

Adapun salah satu materi yang digugat adalah mengenai surat pengunduran dirinya yang dibuat pada 29 September 2019 untuk diberlakukan pada 30 Agustus 2022.

Hal tersebut, terang Hendra Budian, terbukti dengan masih digunakan materai 6000 pada surat tersebut. Saat ini, Hendra Budian mengaku sudah mencabut kesepakatan tersebut karena telah merugikan hak politiknya selaku kader.

Oleh karena itu, Hendra Budian berharap, agar DPRA dapat menahan dulu proses tersebut karena sedang dalam sengketa internal partai di Mahkamah Partai Golkar di Jakarta.

“Saya akan menghormati apapun nanti hasil final dari Mahkamah Partai Golkar,” demikian Hendra Budian.

Shares: