EditorialNews

Hari ini 19 tahun yang silam, Aceh ditetapkan sebagai daerah darurat militer

Pada 18 Mei 2003, Presiden RI Megawati Sukarno Putri, menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 tahun 2003 tentang Pernyataan Keadaan Bahaya Dengan Tingkatan Status Daerah Militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Hari ini 19 tahun yang silam, Aceh ditetapkan sebagai daerah darurat militer
KTP Merah Putih yang berlaku semasa Darurat Militer dan Darurat Sipil di Aceh. Foto: acehkini

POPULARITAS.COM – Pada 18 Mei 2003, Presiden RI Megawati Sukarno Putri, menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 tahun 2003 tentang Pernyataan Keadaan Bahaya Dengan Tingkatan Status Daerah Militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Lewat Keppres itu, pada pukul 00.00 WIB atau tengah malam, yakni tanggal 19 Mei 2003, di seluruh daerah di Aceh diberlakukan status darurat militer. Struktur pemerintahan sipil diganti oleh militer, penguasa tertinggi daerah saat ini bukan gubernur, tapi Pangdam, dengan jabatan Penguasa Darurat Militer Daerah (PDMD).

Keadaan status darurat militer di Aceh berlaku selama satu tahun. Selama kurun waktu itu, TNI mengerahkan sebanyak 32 ribu pasukan militer, dan 12 ribu lebih Polri untuk mengejar dan memburu anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di seluruh Aceh.

Latarbelakang lahirnya Keppres itu, dikarenakan penolakan pimpinan GAM menerima tawaran otonomi khusus yang ditawarkan pemerintah RI saat dialog pada tanggal 16 Mei 2003.

Pengerahan pasukan militer dan polisi ke daerah ujung barat Sumatara tersebut, saat status Aceh darurat militer, disebut-sebut sebagai operasi militer terbesar sejak Operasi Seroja pada 1975.

Mengutip tempo.co, Komandan Satuan Tugas Penerangan Komando Pelaksana Operasi (Dansatgaspen Kolaops) TNI Letnan Kolonel (Chb) Firdaus memperkirakan selama enam bulan, sejak Darurat Militer di Aceh,  terdapat sedikitnya 55 prajurit TNI yang tewas dan 130 lainnya luka-luka. Kepada Tempo News Room Letkol Firdaus mengatakan dari 55 orang itu hanya 37 orang yang tewas saat bertempur, sedang 18 sisanya tewas akibat kecelakaan maupun insiden lainnya di luar pertempuran.

Dari jumlah korban tewas beberapa di antaranya dilaporkan merupakan anggota Komado Pasukan Khusus (Kopassus). Kebanyakan korban luka-luka akibat kontak senjata. Dari kalangan sipil dilaporkan sebanyak 251 orang tewas. Letkol Firdaus yang dihubungi per telepon pada Jumat (7/12/2003) mengatakan seluruhnya merupakan korban kekejaman GAM.

Darurat Militer di Aceh hanya berlaku satu tahun, namun dampaknya sangat besar terhadap seluruh sendi kehidupan sosial dan politik di Aceh. Korban jiwa berjatuhan, baik dari TNI, GAM dan tentu dari kalangan masyarakat sipil.

Operasi militer di Aceh yang berlaku satu tahun, meninggalkan trauma mendalam bagi seluruh masyarakat yang tinggal di daerah berjuluk serambi mekkah tersebut. Walau kemudian, setahun setelahnya, Presiden RI Megawati Sukarno Putri mengakhiri status darurat militer, dengan menerbitkan Kepres Nomor 43 tahun 2004 tentang perubahan status Aceh dari darurat militer menjadi darurat sipil.

Dan hari ini, 19 Mei 2022, persis 19 tahun yang silam, di Aceh pernah terjadi situasi Darurat Militer. Fase itu tentu menjadi satu catatan kelam dalam sejarah perjalanan provinsi ini. Dan semoga, hal itu dapat menjadi semangat bersama, untuk Aceh dapat lebih maju kedepannya. (**EDITORIAL)

Shares: