HukumNews

Hamili pacarnya, pemuda di Aceh Besar ditangkap polisi

Hamili pacarnya, pemuda di Aceh Besar ditangkap polisi
Pemuda di Aceh Besar berinisial MS ditahan di Mapolresta Banda Aceh karena diduga menghamili pacarnya yang masih di bawah umur. FOTO: Ist

POPULARITAS.COM – Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, meringkus MS (19) warga salah satu gampong di Kabupaten Aceh Besar, Kamis (30/6/2022) pagi.

MS yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu ditangkap setelah dilaporkan menghamili pacarnya yang masih berusia 15 tahun. Korban sendiri saat ini masih tercatat sebagai siswi di salah satu sekolah di Kota Banda Aceh.

“Hubungan (pacaran) antara pelaku dan korban itu justru dimanfaatkan oleh tersangka MS,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha dalam keterangannya, Jumat (1/7/2022).

Berdasarkan pemeriksaan, kata Ryan, perbuatan asusila itu pertama kali dilakukan terhadap korban pada September 2021 di sebuah rumah toko (ruko) tempat pelaku bekerja di kawasan Ulee Kareng, Banda Aceh.

Mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang ini mengungkapkan pada awalnya korban datang untuk mengantar barang pesanan pelaku. Kemudian pelaku mengajak korban untuk masuk ke dalam ruko tersebut.

Namun, di luar dugaan korban, pelaku memaksa pacarnya melakukan hal-hal di luar batas kewajaran hingga berujung melakukan hubungan layaknya suami istri, atas dasar paksaan pelaku.

“Korban sempat melawan dan menangis saat itu. Namun pelaku tidak mau melepaskannya. Kemudian kejadian serupa terulang kembali sampai dua kali di rumah korban di bawah tekanan pemaksaan dari pelaku,” jelas dia.

Perubahan sikap yang ditunjukkan oleh korban, ternyata menaruh kecurigaan dari orang tua korban. Apalagi dari segi perubahan badan korban, sehingga keluarganya pun menanyakan secara sangat hati-hati apa yang terjadi dengan diri korban.

Keluarga kaget saat mendengar pengakuan korban yang sudah disetubuhi oleh tersangka berulang kali. Bahkan yang lebih mengejutkan keluarga, saat mengetahui korban tengah hamil 2 bulan 3 hari, berdasarkan hasil USG yang dilakukan pada 11 April 2022 lalu.

Keluarga korban yang tidak terima dengan apa yang dilakukan tersangka MS, akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banda Aceh.

Berdasarkan Laporan Polisi: LPA/225/VI/2022/Sat Reskrim/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tanggal 14 Mei 2022, akhirnya personel Unit PPA Satuan Reskrim Polresta melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan tersangka.

Pelaku akhirnya diketahui sedang berada di kawasan Pasar Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar. Berbekal informasi itu, akhirnya personel Unit PPA bergerak dan berhasil meringkus tersangka MS.

Kini, pelaku mendekam di sel Mapolresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Terhadap atas apa yang sudah dilakukan tersangka terhadap korban yang masih di bawah umur tersebut dikenakan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” ujarnya.

Shares: