HeadlineNews

Hakim Vonis Penjara Seumur Hidup Pembunuh Ibu Kandung di Aceh Utara

Hakim Vonis Penjara Seumur Hidup Pembunuh Ibu Kandung di Aceh Utara

POPULARITAS.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Aceh Utara memvonis terdakwa Nasrul (43) seumur hidup atas tuduhan telah melakukan pembunuhan terhadap ibu kandungnya bernama Fatimah (63).

Hal tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim T Latiful SH dan hakim anggota Bob Rosman SH serta Maimunsyah SH, dalam persidangan pada Rabu malam 20 Januari 2021 yang berlangsung secara online melalui sarana video conference.

Saat sidang secara virtual itu berlangsung, majelis hakim dan kuasa hukum berada di PN Aceh Utara, dan terdakwa berada di Lapas Kelas IIB Lhoksukon.

Dalam persidangan majelis hakim menyebutkan bahwa terdakwa Nasrul secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja, dengan rencana membunuh ibu kandungnya, melanggar pasal 340 KUHPidana.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara, Harri Citra Kesuma SH didampingi Yudhi Permana SH MH kepada Popularitas.com mengatakan, terdakwa divonis hukuman penjara seumur hidup, artinya terdakwa akan menjalani kurungan penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal dunia.

Seperti disebutkan dalam pasal 12 ayat (4) KUHP dinyatakan pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun. Dari bunyi pasal 12 ayat (1) KUHP tersebut di atas.

“Bahwa terhadap putusan tersebut sikap terdakwa dan JPU yaitu pikir-pikir,” kata Harri Citra Kesuma SH, Kamis (21/1/2021).

Untuk diketahui, Nasrul warga Desa Alue Bili Kecamatan Baktiya, ditangkap setelah membunuh ibu kandungnya bernama Fatimah (63) di kediamannya di Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

Dari pengakuannya kepada polisi sebelumnya perbuatan itu dia lakukan hanya gara-gara mertua sering meminta uang untuk kebutuhan sehari-hari.

Akibat perbuatannya ibu kandung korban Fatimah ditemukan tak bernyawa bersimbah darah dengan gorokan di leher tergeletak di lantai rumahnya pada Senin (8/6/2020).

Dalam perkara tersebut, jaksa juga menyita barang bukti yaitu, sebilah pisau bergagang kayu dengan panjang 19 centimeter, satu potong baju kaos berkerah dengan motif garis warna coklat, hitam, putih, dan abu-abu dan lainnya.[]

Editor: Acal

Shares: