HukumNews

Hakim vonis bebas dokter di Aceh Timur kasus pelecehan seksual

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi, Kabupaten Aceh Timur, memvonis bebas terdakwa oknum dokter karena tidak terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap pasiennya.
Hakim vonis bebas dokter di Aceh Timur kasus pelecehan seksual
Persidangan dengan terdakwa oknum dokter di Pengadilan Negari Idi, Aceh Timur, Rabu (3/11/2021). ANTARA/Hayaturrahmah

POPULARITAS.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi, Kabupaten Aceh Timur, memvonis bebas terdakwa oknum dokter karena tidak terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap pasiennya.

Putusan bebas tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Apriyanti didampingi dua hakim anggota yakni Tri Purnama dan Khalid di Pengadilan Negeri Idi, Rabu (3/11/2021), dikutip dari laman Antara.

Majelis menyatakan melakukan pelecehan, namun tidak dinyatakan bersalah karena menjalankan tugas sesuai tuntutan profesinya sebagai dokter.

Kajari Aceh Timur Semeru melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Ivan Najjar Alavi mengatakan jaksa penuntut umum akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Ivan Najjar Alavi mengatakan vonis majelis hakim tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Harry Arfhan dan Cherry Arida Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa empat tahun penjara.

JPU menyatakan terdakwa berinisial H terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHPidana. Dan Pasal 56 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dan atau Pasal 79 huruf (b) Undang Undang RI No. 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran.

“Menuntut terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan kota dan dengan Perintah agar terdakwa segera ditahan,” kata JPU

Editor : Hendro Saky

Shares: