News

Hakim tolak praperadilan tersangka dugaan korupsi jembatan Gigieng

PN Banda Aceh menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sa, tersangka dugaan korupsi pada proyek pembangunan jembatan Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie yang bersumber dari APBA tahun anggaran 2018.
Pembacaan putusan praperadilan kasus dugaan korupsi jembatan Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie di PN Banda Aceh, Senin (29/11/2021). (Humas Kejati Aceh)

POPULARITAS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sa, tersangka dugaan korupsi pada proyek pembangunan jembatan Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie yang bersumber dari APBA tahun anggaran 2018.

Kepala Seksi Penerangan Humas dan Hukum Kejati Aceh, Munawal Hadi mengatakan, putusan praperadilan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung pada Senin (29/11/2021).

“Hakim praperadilan Pengadilan Negeri Banda Aceh telah membacakan putusan perkara: 05/Pid.pra/2021/PN-Bna tersebut dengan isi putusan yakni menolak permohonan pemohon seluruhnya, membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar Rp5.000,” kata Munawal dalam keterangannya, Senin (29/11/2021).

Sebelumnya, kata Munawal, tersangka Sa mengajukan permohonan praperadilan ke Pegadilan Negeri Banda Aceh pada 5 November 2021 dengan nomor perkara:05/Pid.pra/2021/PN-Bna.

Sementara termohon adalah Negara RI Cq Pemerintah RI Cq. Kejaksaan Agung RI Cq Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dalam kedudukan selaku penyidik tentang penetapan tersangka Sa, dianggap tidak sah karena tidak memenuhi minimal 2 alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan jembatan Gigieng.

Sesuai jadwal, kata Munawal, pada Jumat (19/11/2021) Kajati Aceh mengeluarkan surat perintah Nomor: Print 1168/L.1/Fd.1/11/2021 tanggal 16 November 2021 memerintahkan Ibnu Sakdan, Zulkarnaen, dan Ismiyadi untuk menghadiri sidang praperadilan.

Kemudian, lanjutnya, pada 22 November 2021 termohon mengajukan jawaban terhadap permohonan pemohon. Dilanjutkan pada 23 November 2021, pemohon mengajukan Replik dan pada 24 Nopember 2021 termohon mengajukan Duplik.

Saat itu, kata Munawal, termohon juga menyerahkan alat bukti dokumen berupa surat-surat.

“Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 25 November 2021 pemohon dan termohon mengajukan kesimpulan, kemudian pada hari Senin tanggal 29 November 2021 hakim praperadilan Pengadilan Negeri Banda Aceh telah membacakan putusan perkara,” ucapnya.

Shares: