News

Hakim Nyatakan Permohonan Praperadilan Rizieq Shihab Gugur

Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, saat memberi kesaksian dalam sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Abu Bakar Baasyir di Ruang Wijayakusuma, Pengadilan Negeri (PN) Cilacap, Selasa (26/1). (Foto: JPNN)

POPULARITAS.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan pimpinan FPI Rizieq Shihab atas tindakan hukum polisi yang menjerat dirinya sebagai tersangka dalam kasus kerumunan.

Hakim tunggal Suharno menilai bahwa permohonan tak bisa dilanjutkan lantaran sidang untuk perkara pokok dalam objek gugatan itu telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (16/3).

“Hakim praperadilan berpendapat bahwa permohonan praperadilan yang diajukan pemohon haruslah dinyatakan gugur,” Suharno dalam persidangan.

Dia mengacu pada ketentuan Pasal 82 ayat 1 huruf d tahun 1982 KUHAP. Dalam beleid itu, disebutkan bahwa gugatan praperadilan dapat dinyatakan gugur secara hukum jika sidang pokok perkara telah dimulai.

Menurutnya, sidang perkara pokok Rizieq pada Selasa (16/3) kemarin juga telah berlangsung lantaran Majelis Hakim telah membuka persidangan.

“Maka biaya dibebankan pada pemohon sejumlah nihil,” tambahnya lagi.

Diketahui, sidang pidana kasus kerumunan Rizieq di Petamburan itu ditunda hingga Jumat (19/3) lantaran banyak hambatan seperti kendala sistem suara dan gambar yang tidak jelas.

Praperadilan ini merupakan gugatan kedua setelah sebelumnya ditolak majelis hakim. Dalam gugatannya kali ini, tim kuasa Rizieq mempertanyakan objek penangkapan dan penahanan.

Perkara teregister dengan nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel. Pihak termohon adalah Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

Dalam persidangan Senin (8/3) kemarin, Rizieq melalui kuasa hukum mempertanyakan alat bukti polisi yang dinilainya minim hingga prosedur pemanggilan yang dianggap mereka cacat prosedur.

“Termohon telah menetapkan pemohon sebagai tersangka dan bahkan termohon menerbitkan surat perintah penangkapan dan surat penahanan atas diri pemohon, padahal termohon tidak ada/tidak memiliki 2 (dua) alat bukti yang sah untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka,” kata tim kuasa hukum Rizieq di ruang sidang, Senin (8/3).

Sumber: CNN

Shares: