HeadlineNews

Hak Interpelasi DPRA Disahkan

Plt Gubernur Aceh Tak Hadiri Rapat Paripurna Usulan Hak Interpelasi DPRA

POPULARITAS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) akhirnya mengesahkan hak interpelasi dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian dan persetujuan penggunaan hak interpelasi di aula paripurna setempat, Kamis (10/9/2020) malam.

Hak interpelasi itu diusulkan oleh 58 anggota DPR Aceh. Setelah mendapat masukan dan persetujuan dari fraksi-fraksi, usulan interpelasi itu akhirnya disahkan.

Dalam materi interpelasi itu, DPR Aceh melontarkan sejumlah pertanyaan kepada Plt Gubernur Aceh. Pertanyaan tersebut mulai dari penggunaa dana recofusing anggaran APBA 2020, pemasangan stiker BBM pada mobil, gebrak masker Aceh hingga pengangkatan Sayid Azhari sebagai Plt Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa.

Namun, Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin tak merincikan soal waktu sampai kapan pertanyaan itu harus dijawan oleh Plt Gubernur Aceh. Pihaknya juga belum memastikan apakah akan menghadirkan Plt Gubernur Aceh untuk mendengar jawaban dari sejumlah pertanyaan interpelasi itu.

“Kita lihat mekanismenya, yang pasti kita sudah mengambil persetujuan bersama, sebagai keputusan DPR Aceh bahwa hak interpelasi sudah menjadi keputusan DPR Aceh,” ujar Dahlan singkat kepada wartawan.

Diberitakan sebelumnya, dalam rapat itu, Plt Gubernur Aceh diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Taqwallah. Ketidakhadiran Nova membuat sejumlah anggota DPR Aceh melakukan protes, salah satunya Muchlis Zulkifli dari Fraksi PAN.

“Kami sudah bosan melihat Pak Sekda, setiap paripurna dihadiri oleh Pak Sekda,” ujar Muchlis. []

Reporter: Muhammad Fadhil
Editor: Acal

Shares: