HukumNews

Haji Uma minta kasus dugaan mesum pejabat Kemenag Aceh dilanjutkan

Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman alias Haji Uma meminta kasus dugaan mesum yang melibatkan oknum pejabat Kanwil Kemenag Aceh berinisial Tj untuk kembali diproses hukum.
Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman akrab disapa Haji Uma. (portalsatu.com)

POPULARITAS.COM – Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman alias Haji Uma meminta kasus dugaan mesum yang melibatkan oknum pejabat Kanwil Kemenag Aceh berinisial Tj untuk kembali diproses hukum.

“Saya minta penegak hukum untuk melanjutkan proses hukum sampai tuntas terhadap oknum pejabat Kemenag Aceh yang diduga melakukan mesum,” kata Haji Uma dalam keterangannya, Rabu (10/11/2021).

Diketahui, kasus tersebut telah dihentikan oleh Satpol PP dan WH Banda Aceh beberapa waktu lalu karena tidak cukup bukti, padahal sebelumnya, Tj dengan alat bukti yang cukup pada penyelidikan awal sempat ditahan selama 20 hari oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.

Penghentian proses hukum terhadap Tj telah menimbulkan reaksi masyarakat dan viral di media sosial, seolah-olah implementasi hukum tajam ke bawah. Oleh karena itu, Haji Uma meminta kasus ini dilanjutkan.

Haji Uma menegaskan bahwa hanya pengadilan yang berhak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan, apalagi Tj sempat ditahan selama 20 hari setelah Satpol PP dan WH memiliki bukti yang cukup penetapan tersangka.

“Tidak masuk akal jika Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh berdalih tidak cukup bukti, sementara tersangka sempat ditahan, tidak boleh menahan orang sembarangan jika tidak memenuhi unsur, nanti penegak hukum dapat dituntut balik,” katanya.

Seperti diketahui, oknum pejabat Kemenag Aceh berinisial Tj sebelumnya ditangkap bersama pasangannya RH pada akhir Juni 2021 lalu. RH sendiri merupakan OB di Kanwil Kemenag Aceh.

Keduanya digerebek oleh warga Lueng Bata, Kota Banda Aceh. Namun, Tj berhasil melarikan diri, sementara RH diamankan ke Mapolsek Lueng Bata dan seterusnya diserahkan ke Satpol PP dan WH Banda Aceh.

Beberapa hari berselang, Tj akhirnya diserahkan ke penyelidik Satpol PP dan WH Banda Aceh untuk proses pemeriksaan.

Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh menyebutkan bahwa oknum ASN Kanwil Kemenag Aceh berinisial Tj sudah memenuhi unsur pelanggaran sesuai Qanut Jinayat.

“Kalau unsur yang sudah memenuhi sesuai Qanun Jinayat telah melakukan ikhtilat,” kata Kasatpol PP dan WH Banda Aceh saat itu, Heru Triwijanarko  saat dikonfirmasi, Rabu (30/6/2021).

Heru menjelaskan, dalam proses pemeriksaan, Tj tidak mengaku telah melakukan perbuatan terlarang dengan seorang perempuan berinisial RH yang berprofesi sebagai OB di Kanwil Kemenag Aceh. Sementara TJ menjabat sebagai Kasubbag Umum Kanwil Kemenag Aceh.

Namun, lanjut Heru, keterangan saksi dan perempuan RH kepada penyelidik telah menguatkan bahwa Tj diduga telah melakukan perbuatan terlarang di sebuah rumah kost di kawasan Lueng Bata.

“Dia (Tj) berkilah tidak mengaku, tetapi keterangan saksi dan yang perempuan sudah menguatkan, tinggal nanti bagaimana keputusan persidangan saja,” pungkasnya. []

Shares: