HukumNews

Haji Isam disebut intervensi ganti kuasa hukum Raden Dwidjono

Syamsudin Arsyad atau lebih di kenal Haji Isam, disebut-sebut pernah melakukan intervensi, untuk mengganti kuasa hukum terdakwa Raden Dwijono Putrohadi.
Haji Isam disebut intervensi ganti kuasa hukum Raden Dwidjono
Irfan Idham SH, Kuasa Hukum Mardani Haji Maming

POPULARITAS.COM – Syamsudin Arsyad atau lebih di kenal Haji Isam, disebut-sebut pernah melakukan intervensi, untuk mengganti kuasa hukum terdakwa Raden Dwijono Putrohadi. Hal itu disampaikan oleh Irfan Idham, kuasa hukum Mardani Haji Maming, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/6/2022).

Ia menyebutkan, pihaknya memiliki bukti kuat jika Raden Dwidjono pernah dihubungi langsung oleh Haji Isam, untuk mengganti kuasa hukumnya dengan pengacara yang disediakan oleh pemilik Jhonlin Grup itu.

Raden Dwijono sendiri, saat ini berstatus terdakwa dan tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dalam kasus gratifikasi izin pertambangan.

“Apa kepentingan Haji Isam terkait perkara pak Dwi? Dari sini kita bisa membaca apa motif dan kenapa keterangan pak Dwi bisa berubah-ubah,” ujar Irfan.

Irfan Idham menjelaskan, awalnya dia yang ditunjuk mendampingi terdakwa Dwidjono atas permintaan Mardani H Maming. “Jadi awalnya pak Mardani tidak mengetahui tentang perkara yang dihadapi pak Dwi. Lalu kami diminta untuk mendampingi pak Dwidjono,” kata Irfan Idham dari Titah Law Firm ini.

“Pak Mardani mengatakan bahwa pak Dwi harus didampingi, karena menurut pak Mardani pak Dwi orang baik dan dia mantan kepala dinasnya,” ungkap Irfan lagi.

Setelah pendampingan berjalan beberapa waktu, lanjut Irfan Idham, secara tiba-tiba surat kuasanya dicabut pihak Dwidjono sebelum persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin. “Setelah kami konfirmasi kembali ke pak Dwi, katanya dia sudah dihubungi oleh Haji Isam dan meminta agar pak Dwi mengganti pengacaranya dengan pengacara dari Haji Isam. Nanti urusannya pak Dwi akan diurus semua oleh Haji Isam,” kata Irfan Idham.

Dwidjono lantas mengaku bahwa dia terpaksa mengganti pengacara karena takut Haji Isam marah. “Saya bisa susah kalo Haji Isam marah,” ujar Irfan menirukan alasan terdakwa Dwidjono.

Sebelumnya juga beredar di media sosial scereen shot percakapan chat WA antara terdakwa Dwidjono dengan Mardani H Maming sebelum perkaranya disidangkan.

Dalam chat WA tersebut terbaca bahwa awalnya Dwidjono minta bantuan hukum karena diduga terlibat kasus gratifikasi itu, dan Mardani siap membantu dengan tim penasihat hukumnya.

Belakangan tim penasihat hukum tersebut diganti sepihak oleh terdakwa.

Terdakwa Dwidjono dalam chatnya juga mengaku ada sejumlah oknum, yang meminta dia melibatkan nama Mardani H Maming dalam kasus ini.

Selain diiming-imingi mendapatkan imbalan, Dwidjono dijanjikan bebas dari hukuman asal Mardani H Maming dihukum menggantikan dia, asal mau menyebutkan nama Mardani H Maming dalam kasusnya.

Terdakwa Dwidjono, mengaku dia bingung karena dia tahu Mardani H Maming tidak bersalah. 

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Raden Dwijono keberatan atas keterangan kuasa hukum Mardani H. Maming di pemberitaan yang mengatakan bahwa klien mereka selama proses persidangan dan pembelaan berada di bawah tekanan dari H. Isam. 

“Itu adalah pernyataan tidak berdasar, dan cenderung sentiment kepada klien kami. Apa yang diungkapkan, dan dinyatakan klien kami di dalam fakta persidangan merupakan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Lucky Omega kepada wartawan kami, Rabu (15/06/2022).

Soal pergantian kuasa hukum, menurut Omega adalah hal yang biasa dan merupakan hak terdakwa. 

“Adalah hak terdakwa untuk mengganti siapa penasihat hukumnya dalam peradilan pidana, jadi kalau Irfan Idham sakit hati karena dicabut kuasanya oleh Raden Dwidjono maka seharusnya cukup berdiam diri dan berlapang dada saja, serta evaluasi diri. Jangan limpahkan sakit hati tersebut kepada pernyataan yang menyerang, cenderung sentiment dan tidak berdasar mantan kliennya di media,” tegas Omega.

Untuk itu, pihaknya sedang mempertimbangkan untuk mengambil langkah pengaduan kepada organisasi advokat atas pelanggaran kode etik yang dilakukan Irfan Idham atau langkah hukum berupa laporan pidana pencemaran nama baik.**

Shares: