HeadlineNews

Guru Besar UIN Ar-Raniry ‘Lawan’ Kebijakan Rektor Soal Penjegalan Prof Syahrizal

Surat dari Forrum Guru Besar UIN Ar Raniry yang dikirim ke Kementrian Agama. (ist)

BANDA ACEH (popularitas.com) – Belasan guru besar UIN Ar-Raniry sepakat untuk menyurati Kementrian Agama terkait kisruh batalnya Prof Syahrizal Abbas untuk menjadi Kepala Kanwil Kemenag Aceh, karena adanya surat pembatalan dari Rektor UIN Ar-Raniry.

Surat dari rektor itu dinilai menghambat karir Prof Syahrizal dan akibatnya, dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak di lingkungan civitas akademika di UIN, karena adanya pembatalan tersebut.

Sehingga, Forum Guru Besar UIN Ar-Raniry menyesalkan adanya surat itu. Para guru besar ini pun, mengeluarkan sikap agar persoalan ini menjadi perhatian Menteri Agama.

Dalam surat yang bernomor istimewa itu, turut ditandatangani oleh 11 Guru Besar UIN Ar-Raniry. Surat itu juga memuat lima pernyataan sikap. Diantaranya, meminta Menteri khususnya panitia seleksi pengadaan JPT Pratama Kementrian Agama untuk meninjau ulang/mencabut surat pembatalan kelulusan pada seleksi administrasi pengadaan JPT Pratama Kemenag Tahun 2020 atas nama Prof Syahrizal Abbas.

“Dengan adanya kasus pembatalan ini, dan telah beredar luas di media sosoal, maka dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak di masyarakat UIN Ar-Raniry yang tentunya keadaan ini akan merugikan pendidikan tinggi islam itu sendiri,” bunyi surat tersebut pada poin ketiga yang dikutip popularitas.com.

Menurut surat itu pada poin kedua, pernyataan Rektor UIN Ar-Raniry soal pembatalan itu karena tidak cukup rasio dosen, juga dinilai tidak beralasan. Karena selama ini Prof Syahrizal dan sejumlah besar Profesor/Guru Besar di UIN tidak dimanfaatkan secara maksimal kapasitas akademiknya, hanya sebagai dosen biasa dengan beban akademik minimum 12 SKS.

“Kami meminta kepada Senat Universitas UIN Arraniry untuk mengadakan rapat senat guna menyikapi kasus ini dan situasi lainnya yang berkembang di UIN Ar-Raniry saat ini, agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan,” sebut poin nomor empat.

Seperti diketahui, dalam proses seleksi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang dilaksanakan Kementrian Agama RI. Prof Syahrizal telah dinyatakan lulus administrasi untuk posisi calon Kakanwil Kemenag Aceh.

Tetapi, kelulusan Prof Syahrizal dibatalkan oleh Kementerian Agama RI karena adanya surat Rektor UIN Ar-Raniry dengan nomor 4558/Un.08/R/04/2020 tertanggal 27 April 2020 yang ditujukan kepada Plt Dirjen Pendis Kementerian Agama RI l, perihal tidak melanjutkan proses seleksi JPTP terhadap Guru Besar tersebut.

Permintaan Rektor UIN Ar-Raniry tersebut dikabulkan Kementerian Agama. Melalui suratnya bernomor R-10682/SJ/B.II/2-b/Kp.04.02/04/2020. Tentang pembatalan kelulusan pada seleksi administrasi JPTP.

Dalam surat pembatalan yang ditandatangani Plt Sekretaris Jenderal (ketua pansel) pada 28 April 2020 itu disampaikan, persyaratan calon harus menyampaikan surat rekomendasi dari pejabat berwenang (Rektor). Namun, surat rekomendasi Syahrizal itu tidak diteken Rektor, tetapi ditandatangani oleh Dekan atas nama Rektor.

Berdasarkan penjelasan Syahrizal kepada tim Teknis, bahwa di tengah kondisi Covid-19 saat ini sulit menemui rektor secara langsung, sehingga arahan rektorat agar rekomendasi tersebut ditandatangani Dekan atas nama Rektor. Karena itu, Panitia Seleksi memutuskan untuk membatalkan kelulusan Syahrizal dalam proses seleksi.

Adapun 11 Guru Besar yang menandatangani surat tersebut ialah:

  1. Prof Dr A Hamid Sarong, MH.
  2. Prof Dr Al Yasa Abubakar, MA
  3. Prof Eka Srimulyani, Ph, D, MA
  4. Prof Dr Farid Wajdi Ibrahim, MA
  5. Prof Dr Jamaluddin Idris, M, E,d
  6. Prof Dr M Hasbi Amiruddin, MA
  7. Prof Dr Misri A Mukhsin, MAg
  8. Prof Dr Nazaruddin AW, MA
  9. Prof Dr Rusydi Ali Muhammad, MH
  10. Prof Dr Syamsul Rijal, MAg
  11. Prof Dr Syahrizal Abbas, MA. (dni)
Shares: