News

Gugatan Walhi Ditolak, Hakim Sebut PT EMM Telah Kantongi Izin

Polda Aceh mengerahkan pasukan pengendali rusuh massa di halaman Kantor Gubernur Aceh untuk menenangkan massa mahasiswa yang menuntut ketegasan Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah | Foto: Boy Nashruddin Agus

JAKARTA (popularitas.com) – Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh terkait izin PT Emas Mineral Murni (EMM). Keputusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai M Arief Pratomo, SH, MH, dan hakim anggota Bagus Darmawan, SH., MH., serta Dr Ali Rahman, SH., MH.

Kabar keputusan ini dibenarkan oleh Direktur WALHI Aceh, Muhammad Nur kepada awak media. Dia mengatakan Hakim PTUN menolak gugatan WALHI sebab kata hakim telah mengantongi izin lingkungan. Namun, mereka tidak mengetahui siapa yang menerbitkan izin tersebut.

Sebelumnya diberitakan, ribuan mahasiswa dari lintas organisasi dan universitas melakukan demonstrasi di halaman kantor Gubernur Aceh. Aksi tersebut dilakukan guna meminta sikap Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah terkait izin operasi PT EMM di Nagan Raya dan Aceh Tengah.

Selain di Banda Aceh, aksi penolakan izin tambang PT EMM juga dilakukan di Aceh Barat, Aceh Tengah, dan juga di Jakarta.

Di Banda Aceh, aksi yang dilakukan mahasiswa sempat berlangsung ricuh. Polisi dan Satpol PP yang mengawal aksi dilaporkan terlibat bentrok fisik dengan mahasiswa. Untuk menenangkan massa yang mendesak masuk ke kantor Gubernur Aceh, polisi bahkan melepaskan tembakan air mata.

Tak hanya itu, Rabu, 10 April 2019 malam, massa mahasiswa diduga merusak taman di halaman kantor Gubernur Aceh. Hingga berita ini diturunkan, massa yang berada di bawah payung Korps Barisan Pemuda Aceh (BPA) tersebut masih berkumpul di halaman Kantor Gubernur Aceh.*(BNA)

Shares: