NewsPolitik

Gugatan Tak Diterima, Irwandi Tempuh Kasasi ke MA

tribunnews

BANDA ACEH (popularitas.com) – Persoalan kisruh di internal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA) berbuntut panjang, setelah PN Banda Aceh menolak gugatan Ketua Umum PNA Irwandi Yusuf.

Penolakan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di PN Banda Aceh, Selasa, 7 Januari 2020. Setelah ada putusan, Ketua Umum PNA Irwandi Yusuf akan membawa perkara ini ke Mahkamah Agung RI.

Kuasa Hukum Irwandi Yusuf, Haspan Yusuf Ritonga menyebutkan, sesungguhnya tak ada pihak yang kalah dalam putusan yang dibacakan majelis hakim tersebut. Ia juga mengaku tak setuju jika ada yang menyebut kalau gugatan yang dilakukan kliennya ditolak majelis hakim.

“Kalau gugatan tidak dapat diterima, artinya tidak ada pihak yang kalah, tidak ada pihak yang menang, kembali ke seperti semula,” kata Haspan kepada wartawan di Banda Aceh, Selasa, 7 Januari 2020 sore.

Terkait penolakan itu, kata Haspan, Irwandi Yusuf melalui kuasa hukumnya akan melakukan upaya kasasi di Mahkamah Agung RI. Hal ini dilakukan mengingat belum ada upaya penyelesaian atas kisruh di partai tersebut.

“Hari ini kalau memang bisa kita akan terus lanjutkan upaya kasasi karena ini perlu kita uji, kenapa kita uji? Karena putusan mahkamah partai sebenarnya sudah ada sebelum itu, tetapi memang tidak menyidangkan soal hasil dari kongres luar biasa, tetapi menyidangkan soal proses permintaan soal KLB,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Kota Banda Aceh menolak gugatan Partai Nanggroe Aceh (PNA) kubu Irwandi Yusuf dan menerima eksepsi kubu PNA hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Bireuen.

Hasil itu diputuskan dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan di PN Banda Aceh, Selasa, 7 Januari 2020. Sidang disaksikan oleh puluhan simpatisan dari dua kubu.

Sidang dipimpin oleh Nendi Rusnedi, didampingi dua anggota hakim, Mukhtar dan Eti Astuti.

Dalam persidangan, Nendi menyebutkan bahwa gugatan PNA kubu Irwandi tak bisa diterima karena beberapa alasan, salah satunya adalah gugatan itu bersifat prematur.

Dalam kesempatan itu, Nendi juga mempersilakan PNA kubu Irwandi untuk melakukan upaya selanjutnya apabila putusan itu tidak diterima.

“Atas putusan tersebut, jika ada para pihak yang tidak puas, maka bisa melakukan upaya-upaya,” jelas Nendi.* (C-008)

Shares: