NewsPolitik

Gugatan PBB Pidie Jaya di Dapil 3 Ditolak MK

MEUREUDU (popularitas.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) yang diajukan Partai Bulan Bintang (PBB) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di delapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Gampong Paru Keude, Kecamatan Bandar Baru, Daerah Pemilihan (Dapil) III Kabuaten Pidie Jaya.

Awalnya, gugatan PHPU yang diajukan oleh partai besutan Yusril Ihza  Mahendra itu, disebabkan Dewan Pimpinan Cabang DPC PBB Kabupaten Pidie Jaya menilai, KIP setempat tidak menjalankan rekomendasi PSU yang dikeluarkan Bawaslu pada 26 April 2019.

Pasalnya, di TPS Gampong Paru Keude tersebut, dinilai ada kecurangan Pemilu yang terstruktur masif dan sistematif yang dilakukan penyelenggara pemilu tingkat bawah, berupa Kelompok Penyelanggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS pada hari pencoblosan 17 April 2019.

Pada 26 April 2019 bahkan diketahui Bawaslu Pidie Jaya sempat melaksanakan PSU di semua TPS di Gampong Paru Keude. Namun saat itu KIP tidak melaksanakan rekomendasi tersebut.

Sehingga pada Mei 2019, PBB memasukkan gugatan PHPU ke MK, yang diregitrasi pada Selasa 10 Juni 2019, dengan pokok perkara dilaksanakan PSU di delapan TPS di Gampong Paru Keude.

Ketua Komisi Independen Pemilihan  (KIP) Kabupaten Pidie Jaya, Iskandar mengatakan, dalam sidang dengan agenda putusan yang dilaksanakan pada Kamis  8 Agustus 2019, Majelis Hakim MK menolak secara menyeluruh gugatan PBB.

“Untuk putusan (sengketa PHPU PBB di Dapil III) ditolak seluruhnya,” kata Iskandar kepada popularitas.com, Jumat, 9 Agustus 2019.

Ihwal KIP Pidie Jaya yang dituding tidak mengindahkan rekomendasi PSU yang dikeluarkan Bawaslu, kata Iskandar, dalam sidang putusan majelis hakim menimbang, waktu rekomendasi yang dikeluarkan tidak mencukupi untuk dapat ditindaklanjuti. Dimana pihak penyelanggaran Pemilu itu menerima surat tersebut pada hari terakhir batas dilaksanakan PSU.

Iskandar menjelaskan, kecurangan Pemilu yang disangkakan oleh PBB dalam gugatannya tidak terbukti dalam proses persidangan, sehingga permohonan digelar PSU di delapan TPS di Paru keude tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim MK.

“Kalau seandainya terbukti adanya kecurangan kan sudah dikabulkan PSU, ini karena tidak terbukti,” jelasnya.

Sementara itu, ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang (DPC PBB) Azwar Aswah saat dikonfirmasi popupalaritas.com membenarkann gugatan yang diajukan oleh pihaknya ditolak secara keseluruhan oleh MK.

“Ditolak, keseluruhannya ditolak,” jelasnya.* (C-005)

Ralat: Sebelumnya artikel ini berjudul “Gugatan PBB Pidie di Dapil 3 Ditolak MK” terjadi kekeliruan di penamaan kabupaten, yang seharusnya “Gugatan PBB Pidie Jaya di Dapil 3 Ditolak MK”. 

Shares: