HukumNews

Gugatan DPR Aceh terkait rencana Pergub APBA 2018 pasti ditolak MA

Sekjen GETAR Aceh, Teuku Izin, menilai, rencana gugatan yang akan dilakukan oleh DPR Aceh, jika Pemerintah Aceh mengambil sikap terkait dengan Pergub APBA 2018, merupakan sikap hukum yang salah alamat, atau Absurd, dan pasti akan di tolak MA.

POPULARITAS.COM – Sekjen GETAR Aceh, Teuku Izin, menilai, rencana gugatan yang akan dilakukan oleh DPR Aceh, jika Pemerintah Aceh mengambil sikap terkait dengan Pergub APBA 2018, merupakan sikap hukum yang salah alamat, atau Absurd, dan pasti akan di tolak MA.

Kepada media ini, Kamis (8/3), Teuku Izin, atau akrab di sapa Apung mengatakan, rencana gugatan berupa judicia review (JR), sebagai upaya hukum yang dilakukan oleh lembaga legislatif tersebut, merupakan tindakan yang sia-sia, dan ketidakpahaman mereka secara institusi atas rencana gugatan itu sendiri.

Jadi begini, sebut Apung, jika DPR Aceh mendorong JR, dengan alasan hukum bahwa, KUA PPAS 2018, belum disepakati kedua belah pihak, yakni lembaga eksekutif dan legislatif, sebagai dasar hukum pihak mereka mengajukan gugatan, hal tersebut dapat dilakukan jika logika hukumnya, KUA PPAS 2018, telah ditandatangani dan disepakati sebelumnya, dan kemudian secara tiba tiba pihak eksekutif mendorong dilakukan Pergub.

Nah, sambungnya, Pergub APBA 2018 sendiri, KUA PPA yang digunakan sebagai acuan, besaran pagu adalah KUA PPA 2017, dan sama sekali tidak menggunakan KUA PPA 2018, jadi, sebut Apung, apanya yang mau di gugat.

Kemudian, jelasnya, jika kita asumsikan, Pergub di sahkan oleh Gubernur Aceh dan di setujui Kemendagri. Nah, dasar hukum inilah yang kemudian mereka ajukan untuk di JR. Nah, Mahkamah Agung, tentu juga melihat keadilan dari asas kepentingan umum, dan serta merta dari prinsip berkeadilan itu sendiri.

Oke, Mislanya begini, sergah Teuku Izin, proses JR itukan bisa berbulan, dan sementara jika Pergub APBA sudah realisasi, sebagian kecil kegiatan sudah berjalan, dan kontrak sudah ditandatangani, kewajiban Pemerintah Aceh sudah dibayarkan ke pihak ketiga, dan kemudian JR DPR Aceh menang, dan MA batalkan gugatan, lantas kesemuanyang sudah dibayarkan itu, kontrak kontrak itu, siapa yang tanggungjawab, sebut Apung.

“Inilah yang kami pikir MA akan menggunakan asas kepentingan umum dalam memutuskan JR, jika hal itu di tempuh oleh DPR Aceh,” tukasnya.

Lagipula, sebenarnya kita bingung melihat DPR Aceh ini, saat bulan lalu, ketika Pemerintah Aceh memberikan batas waktu pembahasan hingga 27 Februari 2018, legislatif seperti bergeming, dan bahkan menantang eksekutif dengan kalimat, jika Gubernur ingin mengesahkan APBA 2018, dengan Pergub di persilahkan, sebab, kata sebagian anggota DPR Aceh itu, yang paling penting uang rakyat bisa segera dinikmati masyarakat, terlepas dasar hukumnya, baik Qanun ataupun Pergub.

“Nah, alangkah lucunya jika kemudian tiba tiba hari ini, mereka bicara gugat menggugat,” ungkap Apung. (Saky)

Shares: