HeadlineHukum

Gugatan ASN ke ibu kandung di Aceh Tengah tak dapat diterima

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Takengon memutuskan gugatan AH (49), aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Aceh Tengah terhadap ibu kandungnya berinisial Ka (71) tidak dapat diterima.
KIA digugat ke PTUN Banda Aceh
ilustrasi gugatan (zonasultra.com)

POPULARITAS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Takengon memutuskan gugatan AH (49), aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Aceh Tengah terhadap ibu kandungnya berinisial Ka (71) tidak dapat diterima.

AH sebelumnya menggugat ibu kandung bersama adik-adiknya ke Pengadilan Negeri Takengon, terkait kepemilikan rumah dan lahan.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Takengon, Selasa (30/11/2021).

Dalam amar putusan yang dikutip popularitas.com dari website PN Takengon, disebutkan bahwa gugatan penggugat AH konvensi atau tergugat rekonvensi tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.

“Menyatakan gugatan para penggugat rekonvensi/para tergugat konvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard),” demikian bunyi amar putusan.

Hakim juga menghukum penggugat konvensi/tergugat rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 1.664.500,00.

Sebelumnya, seorang anak di Kabupaten Aceh Tengah berinisial AH (49) menggugat ibu kandungnya berinisial Ka (71) ke Pengadilan Negeri Takengon terkait kepemilikan rumah dan tanah.

Gugatan dengan nomor 9/Pdt.G/2021/PN Tkn itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Takengon pada 19 Juli 2021. Perkara tersebut kini sedang bergulir di PN Takengon.

Sidang lanjutan dengan agenda pelaksanaan pemeriksaan setempat atau sidang lapangan telah berlangsung pada Selasa (16/11/2021). Sidang lapangan ini direkam melalui video oleh seseorang, hingga viral di media sosial.

Dalam rekaman tersebut terdengar seseorang menyebutkan bahwa perempuan berinisial AH menggugat ibu kandungnya sendiri. AH juga disebut sebagai salah seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.

“Pak Isabela, Pak Bupati Aceh Tengah ini AH menggugat anaknya, ini dia Pak Bupati Isabela, ini anggota bapak, AH menggugat rumah mamak saya.”

“Pak Bupati, ini anggota bapak, ini anggota bapak, menggugat mamakanya, anggota bapak AH, pegawai negeri sipil, menggugat mamaknya, nggak tau diri, mamak sendiri,” demikian bunyi rekaman video tersebut.

Shares: