HeadlineNews

Getar Aceh: MoU Pemerintah Aceh dengan PT DI Jangan Dimaknai Secara Parsial

Kadiv Advokasi Getar Aceh TW Qahar (Istimewa)

BANDA ACEH (popularitas.com) – Kadiv Advokasi Getar Aceh TW Qahar mengajak publik agar memaknai MoU antara pemerintah Aceh dengan PT. Dirgantara Indonesia secara objektif dan komprehensif. Dia juga meminta para pihak untuk tidak memaknai agenda tersebut secara parsial.

“Jangan dimaknai secara parsial, itu kan MoU Pemerintah Aceh dengan PT. DI melanjutkan MoU kerja sama sebelumnya pada 7 Februari 2018, dalam acara Airshow di Singapura,” kata TW Qahar, Kamis, 12 Desember 2019.

Seperti diketahui, pembicaraan terkait MoU Pemerintah Aceh dengan PT DI semakin meluas dan seolah-olah pemerintah Aceh akan menghabiskan belanja daerah hanya untuk beli pesawat. Padahal sudah dijelaskan bahwa isi MoU lanjutan bagaimana bisa ada penguatan SDM Aceh di bidang kedirgantaraan.

“Seperti yang publik tahu kita juga punya SMK Penerbangan, dengan jalinan kerja sama antara Pemerintah Aceh dengan PT DI, maka ke depan SDM Aceh di bidang kedirgantaraan akan semakin maksimal,” sambungnya.

Ketika dimaknai secara parsial, menurutnya, seakan-akan pemerintah akan belanja pesawat, padahal belanjanya belum ada. Tentu itu harus melalui mekanisme yang sudah diatur oleh undang-undang dan dengan persetujuan banyak pihak.

“Tahapannya setelah MoU ada usulan belanja pesawat, baik melalui DPRA maupun Pemerintah Aceh, yang kemudian disepakati bersama,” tegasnya.

Perlu diketahui bahwa agenda MoU ini bukanlah datang dengan sendirinya oleh Plt Gubernur, tapi dari upaya banyak pihak demi konektivitas dan kepentingan rakyat Aceh secara luas.

“Kita sepakat, bahwa ini harus diuji baik secara efisiensi maupun ketepatan belanja, namun jangan gunakan MoU ini sebagai upaya mendelegitimasi kerja dan personal. Karena hal tersebut tentu tidak baik terhadap iklim pembangunan di Aceh,” tambah Qahar yang juga mantan jubir Lapan6

TW Qahar juga menanggapi pernyataan Bardan Sahidi anggota DPRA dapil Bener Meriah dan Aceh Tengah yang menyebutkan bahwa MoU dengan PT DI tidak ada dalam RPJM 2017-2022.

“Ya, memang enggak ada, dalam RPJM tidak disebutkan secara teknis pengadaan kapal, pengadaan pesawat, bahkan rumah dhuafa pun enggak masuk dalam RPJM,” sebutnya.

Dalam RPJM disebut bahwa pengembangan dan peningkatan kualitas infrastruktur, pada item tujuan mengurangi ketimpangan antar wilayah dengan sasaran meningkatkan konektivitas, salah satu strateginya adalah peningkatan konektivitas. Turunan dari peningkatan konektivitas baru dengan kegiatan pengadaan kapal atau pesawat.

“Jadi memang enggak ada beli pesawat di RPJM. Tolong anda jangan menyesatkan publik dengan menyebut beli pesawat tidak ada dalam RPJM 2017-2022, seolah-olah apa yang dilakukan Plt Gubernur sudah keluar jalur dari visi-misi pemerintah Irwandi Nova,” tegas Qahar

Dia turut mengajak para pihak untuk mengapresiasi pimpinan Ombudsman Aceh yang telah berusaha memantau Plt Gubernur secara berkala. Namun, harus dipahami bahwa tupoksi Ombudsman sebagai lembaga negara yaitu mengawasi dan memastikan penyelenggaraan pelayanan publik.

“Harusnya ngawasin semua pihak yang melakukan pelayanan publik, apakah sudah sesuai dengan undang-undang, jadi tidak hanya memantau apa yang Plt kerjakan,” tambahnya.

Sebagai pimpinan salah satu lembaga negara, kata dia, harusnya Taqwadin lebih kontributif dengan mendorong berbagai pelayan publik di Aceh. Tidak hanya mengaitkan kerja Plt dengan rumah dhuafa dan kemiskinan Aceh.

“Mari semua elemen tetap memantau jalannya pemerintahan Aceh, dimana pengawasan publik juga harus terletak pada kinerja semua pihak,” tutup qahar.* (SKY)

Shares: