News

Getar Aceh Kecam Tindakan Represif Kepolisian

Polisi menahan lima mahasiswa yang terlibat dalam demonstrasi bendera Aceh di DPRA, Banda Aceh, Kamis, 15 Agustus 2019 | Foto: Istimewa

BANDA ACEH (popularitas.com) – Sekjen Gerakan titipan rakyat (Getar) Aceh, Teuku Izin, mengecam tindakan represif aparat kepolisian saat mengamankan demo bendera Aceh di DPRA, Kamis, 15 Agustus 2019. Dia juga meminta Kapolda Aceh agar segera membebaskan mahasiswa yang saat ini ditahan kepolisian Banda Aceh.

Informasi yang diterima menyebutkan, demonstrasi yang dilakukan mahasiswa tersebut guna memperingati 14 tahun MoU Helsinki.

“Kami mendesak Kapolda agar membebaskan adik-adik mahasiswa yang saat ini ditahan oleh aparat kepolisian. Mahasiswa itu kan adik-adik kita, kalau pun ada ketidaksesuaian dari sikap mereka, mari kita bina,” ujar Teuku Izin melalui siaran pers.

Kelima mahasiswa yang saat ini masih diproses hukum oleh Kapolresta Banda Aceh adalah Rizki (Presiden UIN), Ikhwanul Fuad (UIN), Lukmannul Hakim (UIN), Zubaili (IAIN Malikusaleh), dan Sabar (Wapres Unimal).

Baca: Anggota DPRA Partai Aceh Dikeroyok Polisi

Teuku Izin mengajak penegak hukum untuk menasehati para mahasiswa yang bertindak kurang sesuai. “Mari kita nasehati adik-adik kita, jangan langsung diproses hukum”.

Dia mendesak agar para mahasiswa tersebut segera dibebaskan malam ini agar tidak menciderai perdamaian yang sudah berlangsung di Aceh.

“Mari kita jaga perdamaian Aceh yang sudah berusia 14 tahun ini. Apalagi sebentar lagi ulang tahun Republik Indonesia 17 Agustus, jangan sampai ada tindakan yang menciderai perdamaian di Aceh,” tutupnya.* (SKY)

Shares: