HeadlineNews

GeRAK: Walikota Banda Aceh Lakukan Perbuatan Tercela

Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, menilai, Walikota Banda Aminullah Usman, telah melakukan tindakan tercela dan tidak terpuji. Hal tersebut kaitannya dengan proses seleksi dan pemilihan panitia seleksi calon anggota Baitul Mal ibukota provinsi tersebut.
Pj Gubernur Aceh diminta evaluasi Dinas ESDM dan DPMPTSP
Kordinator GeRAK Aceh, Askhalani. | Foto: AJNN

BANDA ACEH (popularitas.com) : Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, menilai, Walikota Banda Aminullah Usman, telah melakukan tindakan tercela dan tidak terpuji. Hal tersebut kaitannya dengan proses seleksi dan pemilihan panitia seleksi calon anggota Baitul Mal ibukota provinsi tersebut.

Pernyataan ini, disampaikannya, Jumat, 10 Januari 2020, di Banda Aceh.

Ia menerangkan, dalam proses seleksi tersebut, terdapat sejumlah nama dengan perolehan nilai tinggi, namun tidak diloloskan, dan dalam usulan yang diserahkan ke DPR Kota Banda Aceh, tidak tercantum peserta yang dinyatakan memiliki kualifikasi baik tersebut.

“Kita mencium proses seleksi ini teridentifikasi syarat kepentingan politik,” terangnya.

Disebutkannya, sebagai contoh, nama Annisa Mutia Muthmainnah yang menempati ranking tiga dengan bobot 80 persen, Antoni Kurnia Winata peringkat ke 5 dengan nilai 77 persen, dan Sandra Parulian, nilainya 75 persen.

Sebaliknya, Aminullah malah memasukkan nama peserta seleksi yang mendapatkan nilai rendah. Seperti Hasanuddin yang berada di posisi 11 dengan nilai 72 persen, lalu Aisyah M Ali urutan 12 dengan bobot 72 persen, dan terakhir ada nama Abdul Munir yang hanya mendapatkan nilai 71 persen, atau diurutan ke 14.

“Itu tidak elok, ada orang dengan nilai terbaik gugur, sedangkan nilai terendah dan didukung afiliasi kepentingan tertentu diterima, dan ini sangat tidak masuk akal,” ujarnya.

Askhalani melihat, persoalan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana karena telah mengebiri proses seleksinya. Sebenarnya, jika dari awal ingin menunjuk orang tertentu, maka tahapan tes itu tidak perlu dilaksanakan.

“Apalagi ada orang yang integritasnya baik, kemudian tidak didukung dan digagalkan hanya karena tidak menjadi afiliasi politik,” ucapnya.

Atas perbuatan Walikota Banda Aceh tersebut, GeRAK Aceh menilai Aminullah Usman telah melakukan tindakan tercela dan melanggar Qanun tentang Baitul Mall.

“Ini perbutan tercela, tidak elok dan terpuji,” ujarnya.

Askhalani menyampaikan, sesuai dengan qanun yang mewajibkan seleksi terbuka, maka proses ini tidak boleh dimainkan seenaknya. Jika demikian maka keputusan itu merupakan bentuk dari korupsi terencana dan maladministrasi.

Apalagi, lanjut Askhalani, satu dari tiga nama yang tidak diloloskan itu, juga ada seorang mualaf yang sangat layak di pertimbangan, karena selain memiliki kemampuan juga akan sangat berguna untuk mendorong dan membantu kelompok mualaf lainnya.

“Jangan jadikan Baitul mal sebagai tempat berpolitik, karena akan kualat pada waktunya,” pungkas Askhalani.*(C-008)

Shares: