HukumNews

GeRAK: Polresta Banda Aceh jangan hanya fokus pada dana desa

Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh meminta Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh jangan hanya focus mengusut dugaan korupsi pada dana desa yang potensi korupsinya kecil.
Pj Gubernur Aceh diminta evaluasi Dinas ESDM dan DPMPTSP
Kordinator GeRAK Aceh, Askhalani. | Foto: AJNN

POPULARITAS.COM – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh meminta Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh jangan hanya fokus mengusut dugaan korupsi pada dana desa yang potensi korupsinya kecil.

Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani mengatakan, sebagai lembaga penegak hukum, Polresta Banda Aceh juga harus mampu membuka beberapa perkara lain yang dugaan tindak pidana korupsinya lebih besar, bahkan cenderung menjadi perhatian publik.

“Beberapa kasus besar di antaranya, pengelolaan dana penerimaan sektor pajak parkir, penerimaan PAD pengelolaan pasar, dan lain-lain,” kata Askhalani saat dihubungi popularitas.com, Senin (3/1/2022).

Seperti diketahui, Polresta Banda Aceh sepanjang 2021 hanya menangani 3 perkara korupsi dan semuanya terkait dana desa. Dari tiga kasus yang ditangani, baru dua kasus yang telah ditetapkan tersangka.

Oleh karena itu, GeRAK Aceh menyoroti kinerja lembaga kepolisian yang dipimpin Kombes Pol Joko Krisdiyanto itu.

Seharusnya, kata Askhalani, Polresta Banda Aceh berada di garda terdepan dalam mengusut dugaan korupsi di pusat ibu kota provinsi Aceh itu.

“Kinerja Poltabes Banda Aceh selama ini menurun dalam melakukan pendalaman terhadap kasus korupsi, dan harusnya kinerja Poltabes harus lebih di depan karena cukup tinggi potensi korupsi yang terjadi di Banda Aceh dan provinsi Aceh,” ujarnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M. Ryan Citra Yudha mengatakan, dari tiga kasus korupsi yang ditangani sepanjang 2021, dua di antaranya adalah kasus korupsi dana desa di Kecamatan Krueng Raya, Kabupaten Aceh Besar.

“Kasus yang sudah P21 dan sudah kita serahkan ke jaksa tahun 2021 sebanyak dua kasus di Desa Lamreh, Kecamatan Krueng Raya, Kabupaten Aceh Besar terkait korupsi dana desa,” ujarnya.

Sementara kasus ketiga, tambah Ryan, Polresta Banda Aceh sedang menangani dugaan korupsi dana BUMG Gampong Keuramat, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.

“Dana BUMG Gampong Keuramat masih dalam tahap penyelidikan, jadi total ada 3 kasus yang ditangani sepanjang 2021,” sebut Ryan.

Shares: