HukumNews

GeRAK: Perkara Tsunami Cup wajib dituntaskan

GeRAK: Perkara Tsunami Cup wajib dituntaskan
Perkara korupsi Tsunami Cup bergulir ke pengadilan
Peluncuran Tsunami Cup atau Aceh World Solidarity Cup di Banda Aceh, 2017 silam. (IST)

POPULARITAS.COM – Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani menilai kasus korupsi pada penyelenggaraan Aceh World Solidarity Cup (AWSC) atau Tsunami Cup tahun 2017, wajib dituntaskan oleh penegak hukum.

Menurut Askhalani, turnamen Tsunami Cup itu tidak terlepas dari atensi besar publik, karena ini menyangkut dengan pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA).

“Dan ditambah dengan adanya hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKB sehingga kasus ini wajib dituntaskan secara keseluruhan oleh Kejari Banda Aceh,” kata Askhalani, Senin (20/9/2022) malam.

Selain itu, Askhalani menyebutkan bahwa perkara ini telah terpenuhi sebagai syarat legal formal untuk ditingkatkan, sehingga menjurus hingga adanya tersangka lainnya, yakni M Zaini Yusuf selaku pembina turnamen itu.

“Tentu proses dan mekanisme penegakan hukum yang telah dilakukan oleh Kejari Banda Aceh tidak lepas dari adanya fakta temuan yang dapat disimpulkan adanya perbuatan melawan hukum,” tambahnya.

Askhalani memberikan apresiasi kepada tim pidana khusus dan Kajari Banda Aceh yang telah melakukan proses penegakan hukum secara konfrehensif dalam menangani kasus korupsi kegiatan turnamen Tsunami Cup itu.

“GeRAK apresiasi kinerja Kejari Banda Aceh dalam perkara itu,” jelas Askhalani.

Shares: