HeadlineIn-Depth

Gerak Nova Urai Sumbatan KEKAL

Tujuan dari dari ditetapkannya KEKAL sebagai PSN, kata Presiden RI kala itu, untuk mendatangkan investor, dan kawasan ini diharapkan menjadi episentrum perekonomian di provinsi Aceh. Dan nantinya, daerah ini akan terintegrasi dengan jalan Tol Trans Sumatera, demikian harapan Joko Widodo saat itu.
Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. (ist)

KAWASAN Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe (KEKAL), diresmikan oleh Presiden RI, Joko Widodo, pada Desember 2018 silam. Dan sejak ditetapkan sebagai salah satu proyek strategis nasional (PSN), wilayah ini belum memperlihatkan denyut ekonomi, sebagaimana harapan orang nomor satu di republik ini.

Tujuan dari dari ditetapkannya KEKAL sebagai PSN, kata Presiden RI kala itu, untuk mendatangkan investor, dan kawasan ini diharapkan menjadi episentrum perekonomian di provinsi Aceh. Dan nantinya, daerah ini akan terintegrasi dengan jalan Tol Trans Sumatera, demikian harapan Joko Widodo saat itu.

Namun, hampir dua tahun sejak diresmikan, KEKAL seperti mati suri, tidak bergerak, dan sepi peminat dari ragam kalangan pengusaha dan investor. Sepinya minat berusaha, memunculkan tanya, ada apa di KEKAL, apa hambatan, persoalan, sehingga kawasan ini belum memperlihatkan denyut nadi perekonomian.

REGULASI DAN SUMBATAN KEKAL

Salah seorang pengusaha nasional, narasumber media ini, mengungkapkan, enggannya pengusaha masuk ke KEKAL, adalah faktor masih tumpang tindih kewenangan, antara pengelola KEK Arun, BUPP, PT Patna, dan Lembaga Manajemen Aset Negara atau LMAN.

Aset di KEK Arun, ujarnya, masih dibawah kendali LMAN, untuk urusan sewa lahan, dan birokrasi merepotkan. Sebenarnya, sambung pengusaha tersebut, ada banyak investasi besar yang ingin masuk ke KEKAL, seperti pembangkit listrik tenaga gas, dan juga Refinery minyak bumi. Namun, kendalnya ada pada LMAN.

Lingkungan KEK Arun

LMAN, lanjutnya, sebagai pengelola aset KEK Arun, hanya memberikan batasan sewa menyewa lahan dengan ketentuan perlima tahun, dan hanya dapat diperpanjang tiga kali, atau total 15 tahun.

“Inikan gak logis, kita investasi triliunan, tapi hanya diberi waktu sewa 15 tahun, tanpa ada kepastian hukum dapat diperpanjang sewanya,” sebut sumber popularitas.com tersebut.

Seharusnya, untuk investasi dengan nilai triliunan, jangka waktu yang dapat dipertimbangkan adalah sewa selama 30 tahun minimal, dengan kepastian akan dapat diperpanjang selama 20 tahun selanjutnya.

“Dengan waktu 15 tahun yang ditetapkan LMAN itu, mustahil ada investor yang mau masuk,” tukasnya.

LEMBAGA Manajemen Aset Negara atau lebih dikenal dengan nama LMAN, merupakan institusi yang berada dibawah kendali Direktorat Jenderal Kekayaan  Negara (DJKN) Kementrian Keuangan RI. Lembaga ini terbentuk pada 2015 silam.

Sesuai tupoksinya, institusi ini merupakan pengelola aset negara, dan juga memiliki mandat untuk melakukan perencanaan pendanaan dan pendayagunaan lahan landbank serta pembayaran ganti rugi pengadaan tanah.

Pasca berakhirnya kontrak PT Arun NGL Co di Lhokseumawe, secara aturan, seluruh aset milik perusahaan itu diserahkan kepada negara, dan dalam hal ini dikelola oleh Kementrian Keuangan RI, dan LMAN adalah institusi yang memiliki kewenangan dalam hal pengelolaan aset bekas perusahaan raksasa tersebut.

KEKAL, pengelolaan dilaksanakan oleh PT Patriot Nusantara Aceh (PT PATNA), yang merupakan joint venture, atau perusahaan patungan, PT PIM, PT Pelindo, PT dan PT PEMA. Perusahaan terakhir adalah milik pemerintah Aceh.

Jika menilik aset yang ditinggalkan Exxon Mobil tersebut, kawasan ini sangat potensial dan terbuka tumbuhnya investasi sektor energi, petrokimia, agro industri pendukung ketahanan pangan, logistik serta industri penghasil kertas kraft.

Kemudian, sektor energi, minyak dan gas, KEK Arun berpotensi untuk dikembangkan regasifikasi LNG, LNG Hub/ Trading, LPG Hub/ Trading, Mini LNG Plant PLTG dengan pengembangan pembangkit listrik yang ramah lingkungan atau clean energy solution provider.

Iskandar, staf khusus Plt. Gubernur Aceh Nova Iriansyah, kepada popularitas.com, beberapa waktu silam, menerangkan, persoalan krusial dalam pengelolaan KEK Arun, yakni keberadaan aset di kawasan tersebut sebesar 80 persen merupakan milik Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), dan ini kendala utama bagi proses perizinan.

Sejatinya, tukasnya, PT. Patna, harus memiliki otoritas penuh dalam hal pengelolaan. Namun, praktiknya, investor yang masuk kesana, harus dihadapkan pada proses perizinan dan sewa-menyewa lahan dengan LMAN.
“ini tentu membingungkan investor,” katanya.

KEK Arun Lhokseumawe

Menurutnya, pihak Kementrian Keuangan RI mestinya harus melepaskan pengelolaan aset itu langsung ke PT Patna saja, tanpa harus melibatkan LMAN dalam urusan dengan pihak investor di kawasan KEK Arun.

“Pemerintah Pusat Cq Kementrian Keuangan harus mengikhlaskan pelepasan pengelolaan aset KEK Arun ke PT. Patna, agar ada geliat investasi di kawasan itu,” ujarnya.

Kondisi ini menggambarkan pemerintah pusat tidak mau rugi sedikitpun, tambahnya. Seharusnya, Kementrian Keuangan, jangan hanya mengandalkan keuntungan dari penyewaaan aset di KEK Arun, sebab, jelasnya, kebangkitan ekonomi dengan banyaknya investasi di kawasan itu akan memberikan dampak ekonomi yang besar bagi Aceh dan Indonesia.

LANGKAH URAI SUMBATAN MASALAH KEKAL

Tarik menarik kepentingan antara LMAN dan PT PATNA, yang memunculkan konflik regulasi, menjadi perhatian khusus Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. Dalam beberapa kesempatan, Ia terus melakukan gerilya dan lobi, guna memuluskan langkah untuk memajukan KEKAL.

Dalam pertemuan dengan Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI, Bahlil Lahadalia, Nova mengungkapkan kegusarannya terkait dengan kendala di KEKAL. Dan untuk itu, Plt Gubernur Aceh, meminta ketegasan dan dukungan dari lembaga tersebut, untuk segera mencari solusi bersama.

kepada Plt Gubernur Aceh saat itu, Bahlil Lahadalia meminta Nova mengirimkan surat kepada pihaknya, dan dirinya berjanji akan menyelesaikan kendala tersebut dengan Kementrian Keuangan RI.

Nova menegaskan, Presiden RI Joko Widodo, telah memiliki komitmen yang kuat untuk melakukan penyederhaan regulasi, dan menghilangkan hambatan, untuk mendorong lahirnya investasi diberbagai kesempatan. Karena itu, persoalan yang dihadapi KEKAL saat ini harus dituntaskan.

Pada Rapat kordinasi penanggulangan kemiskinan, yang berlangsung beberapa waktu sebelumnya, Nova Iriansyah, kembali menegaskan komitmennya untuk membereskan kendala utama di KEKAL. Sebab, kata Nova, Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe, adalah proyek strategis nasional, yang merupakan prioritas pemerintah Aceh untuk disukseskan.

PSN KEKAL di Aceh, adalah keberhasilan pemerintah pusat, dan tentu, dengan tuntasnya kendala regulasi di KEKAL, hal tersebut, akan memberikan efek domino yang dahsyat bagi perekonomian Aceh. “Saya akan tuntaskan hambatan regulasi di KEK Lhokseumawe,” tegasnya.

Penyelesaian aturan KEKAL, prioritas dirinya selaku kepala pemerintahan Aceh saat ini. Sebab, lanjut Nova, keberadaan KEKAL merupakan instrumen penting bagi pemerintah dalam mengatas masalah kemiskinan di provinsi ini.

“Investasi tumbuh, meyerap tenga kerja, dan ini penting bagi berkurangnya pengangguran dan kemiskinan,” tegasnya. (*SKY)

Shares: