NewsPolitik

GeRAK Aceh Hanya Rekomendasikan 33 Pejabat dari 192 Lolos Seleksi

POPULARITAS.COM – Sekolah Anti Korupsi Aceh (SAKA) menggelar diskusi publik dengan tema “Menelisik Rekam Jejak Calon Kepala SKPA (Satuan Kerja Pemerintah Aceh), Selasa (6/3/2018) di 3 in 1 cafe, Lampineng Banda Aceh. Diskusi paska ditetapkan 3 calon pejabat setingkat dinas dan badan oleh panitia seleksi independen sebanyak 192 orang.

Pada kesempatan itu hadir sebagai narasumber akademisi dari Dosen Hukum Unsyiah, Kurniawan, Yoserizal redaktur politik salah satu harian cetak di Aceh dan juru bicara Pemerintah Aceh, Saiful A Gani mewakili Gubernur Aceh.

Selain itu yang menjadi narasumber Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, SH. Askhalani memaparkan hasil dari penelusuran dan kajian rekam jejak calon pejabat SKPA.

Pada kesempatan itu, Askhalani menyebutkan, dari jumlah 192 calon pejabat yang telah lolos seleksi pantia seleksi independen, hanya 33 pejabat yang layak dan direkomendasikan. Pertimbangannya mereka memiliki kemampuan leadership, inovatif dan terbebas dari perkara pidana korupsi serta pidana lainnya.

“Ini sebanyak 33 orang katagori hijau, mereka dapat dipertimbangkan menjadi kepala SKPA berjumlah 33 orang. Syukurnya, setiap SKPA yang lolos 3 orang itu, ada orang-orang yang baik, bahkan ada yang ketiganya baik,” kata Askhalani dalam diskusi publik tersebut.

Sedangkan ada 120 pejabat masuk katagori masuk katagori putih, sebutnya, karena tidak diketahui rekam jejaknya. Mereka selama ini belum pernah menduduki jabatan strategis serta belum pernah ditemukan dan diketahui adanya inovasi sebagai contoh yang dapat dijadikan sebagai indikator.

Dalam kajian rekam jejak pejabat SKPA tersebut juga menelusuri calon SKPA dengan katagori kuning sebanyak 20 orang. Katagori kuning tidak memiliki inovasi, tidak memiliki integritas dan rawan terjadi perkara pidana serta berpotensi menyalahgunakan jabatan dan kewenang yang melekat.

“Nah, ada 19 pejabat yang masuk katagori merah, ini sangat berbahaya bila mereka terpilih nantinya. mereka katagori merah terlibat dalam beberapa perkara pidana korupsi, serta diduga memiliki conflic of interes dalam jabatan dan tidak memiliki integritas yang baik serta berpotensi menyalahgunakan jabatan dan kewenangan yang melekat jika diberikan kesempatan menjadi kepala SKPA,” tukasnya.

Kata Askhalani, rekam jejak yang dilakukan oleh GeRAK Aceh bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya, karena berdasarkan fakta kajian dan telaah yang mendalam.

“Ini tidak subjektif, ini bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Metodelogi yang dilakukan GeRAK Aceh dalam melakukan rekam jejak ini, yaitu setiap calon kepala SKPA dinilai secara meraton dengan memperimbangkan seluruh objek. Seperti leadership, manajerial dan kemampuan menyelesaikan probelmatika dan juga inovasi yang dihasilkan selama menjadi pejabat.

“Variabel perkara/kasus yang mencuat selama menjadi pejabat juga dinilai, apakah pernah terlibat dalam kasus pidana. Dulu sebelum tahun 2012 kalau divonis bersalah korupsi tidak dipecat dari PNS dan semua data itu masih terekam baik di kejaksaan,” jelasnya.

Menurut Askhalani, kajian dan rekam jejak ini dilakukan juga berdasarkan pemberitaan di media daring, cetak maupun elektronik. Melalui media ini, sangat terbantu bisa membaca rekam jejak para pejabat yang bermasalah maupun yang tidak.

“Kita sangat terbantu dengan adanya pemberitaan di media, terutama media daring,” tukasnya.

Selain itu juga melalui metode kajian data kasus, perkara pidana di tingkat penyidikan dan penyelidikan di aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan.

Lalu dilakukan observasi dan studi wawancara dengan pihak-pihak yang mengetahui tetang kinerja dan keseharian para calon SKPA. “Di sini ada yang lebih menarik, observasi dan pengamatan melalui media sosial, juga bisa ditemukan rekam jejak seseorang pejabat,” tutupnya.[acl]

Shares: