News

Gelar Aksi Tunggal, Aktivis Ini Minta Kajati Periksa Kajari Aceh Tamiang

Aktivis asal Aceh Tamiang, Haprizal Roji melakukan aksi tunggal di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Kamis (3/5/2021). (popularitas/Fadhil)

POPULARITAS.COM – Aktivis asal Aceh Tamiang, Haprizal Roji melakukan aksi tunggal di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Kamis (3/5/2021).

Dalam aksi tersebut, Haprizal Roji mendesak Kepala Kejati Aceh untuk memeriksa Kajari, Kasi Intel, dan Kasi Pidsus Kejari Aceh Tamiang terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah orang di kabupaten itu.

Sekitar 15 menit beraksi, Haprizal Roji diterima untuk beraudiensi dengan beberapa petinggi Kejati Aceh, di antaranya Asisten Intel dan Kepala Penkum Kejati Aceh.

“Jadi saya kemari tujuannya meminta Pak Kajati Aceh memeriksa oknum-oknum jaksa tersebut, Kajari, Kasi Intel, dan Kasi Pidsus Aceh Tamiang dengan bukti-bukti yang saya serahkan tadi,” ujar Roji kepada wartawan, usai audiensi.

Ia menjelaskan, dari laporan masyarakat bahwa ada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam hal ini pemerasan yang dilakukan oleh beberapa oknum jaksa di Kejari Aceh Tamiang. Oknum jaksa itu disebut bekerja sama dengan seorang pria berinisial P.

“Saya cari informasi apa urusan di P ini, ternyata dia sekarang informasi sebagai ajudan pribadi Pak Kajari. Dia bukan jaksa, bukan honor, bukan bakti, tetapi dia sepak terjangnya luar biasa. Jadi, banyak urusan-urusan kejaksaan dia urus bahkan saya dengar sudah ada dugaan dia menjadi makelar kasus, jadi saya mau melaporkan Pak Kajarinya, Kasi Intelnya, Kasi Pidsusnya terkait data yang saya pegang,” ujarnya.

Roji mengungkapkan, dari data yang dihimpun, ada empat orang menjadi korban pemerasaan oknum jaksa di Kejari Aceh Tamiang. Keempat korban itu masing-masing dua kepala dinas dan dua kontraktor.

“Yang sudah lapor sama saya ada 4 korban. Dua kepala dinas dan dua dari pihak kontraktor. Akumulasi kerugian mencapai di atas Rp1 miliar,” sebut Roji.

Roji meminta Kajati Aceh untuk mengusut tuntas dugaan pemerasan tersebut, dengan memperhatikan bukti-bukti yang telah diserahkan itu. Jika memang benar adanya pemerasan, mereka yang terbukti terlibat harus dicopot dan diberi sanksi.

“Kalau nanti hasil koordinasi saya dengan Kejati sudah ada bukti tetapi tidak ada sanksi apapun, saya rencana akan menyampaikan aspirasi ini ke Kejaksaan Agung RI dengan kantor Menkopolhukam di Jakarta. Saya tunggu lah perkembangannya seminggu ini,” pungkasnya.

Editor: dani

Shares: