HukumNews

Gelapkan Uang Susu, Mahasiswa Asal Aceh Besar Ditangkap Polisi

MEUREUDU (popularitas.com) – Seorang mahasiswa berinisial NBP asal Kecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar diringkus polisi, Rabu, 23 Oktober 2019 sekira pukul 18.00 WIB. Dia diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang milik perusahaan tempatnya bekerja sebanyak Rp63 juta.

Kasat Reskrim Polres Pidie, Iptu Eko Rendi Oktma kepada popularitas.com, Kamis, 24 Oktober 2019, mengatakan, penangkapan itu berawal dari adanya lopran Direktris PT Anugerah Berkat Kekal, pada 15 Oktober 2019.

NBP yang merupakan pegawai PT Anugerah Berkat Kekal, yang bergerak di bidang suplai susu di Jalan Prof A Madjid Ibrahim, Gampong Lampeudeu Kecamatan Pidie Kabupaten Pidie, diduga tidak menyetor hasil penjualan susu kemasan itu ke perusahan. Sementara jumlah total setoran mencapai Rp 63.262.000.

“Dia tugasnya mengutip uang penjualan susu, ketika sudah dikutip, tapi tidak disetor ke perusahaan. Jadi uang itu digelapkan,” jelas Eko.

Mantan Kasat Reskrim Polres Bireun itu mengatakan, usai menerima laporan tersebut, Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Proses penyelidikan membutuhkan waktu 40 hari. Akhirnya NBP berhasil diciduk personil Polres Pidie bekerjasama dengan aparat Polresta Banda Aceh.

“Saat ditangkap, kita berhasil menyita barang bukti uang sebesar Rp5 juta sisa dari kejahatan, serta satu alat pancing yang diduga dibeli dengan uang hasil kejahatan tersebut,” jelasnya.

Akibat perbuatan melawan hukumnya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHPidana, dengan ancaman maksimal empat tahun pidana penjara.

Kini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan ke Mapolres Pidie.* (C-005)

Shares: