HeadlineHukum

Gegara Cekcok di Pasar, Suami Tega Tusuk Istri

Gegara Cekcok di Pasar, Suami Tega Tusuk Istri

PIDIE (popularitas.com) – Gegara cekcok dengan istri di tempat umum, seorang suami berinisial Z (50) yang berpofesi pedagang sayur tega membacok istrinya berulang kali. Hingga pasangan hidupnya itu menderita luka-luka dan dalam kondisi krits di rumah sakit umum Mufid, Sigli, Kabupaten Pidie.

Peristiwa penusukan tersebut terjadi di komplek Pasar Pante Teungeh, Kecamatan Kota Sigli, pada Sabtu 18 April 2020, sekira pukul 07.20 WIB.

Kapolres Pidie AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar menyebutkan, korban tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu berinisial A (42) itu tercatat sebagai warga Dusun Kajhu Indah, Kecamatan Baitul Salam, Kabupaten Aceh Besar.

Sebelum peristiwa penusukan itu terjadi, pasangan suami istri (Pasutri) yang sama-sama warga Kajhu Indahini, sedang berjulan di pasar pagi Pante Teungeh. Selanjutnya antara pelaku dan korban terjadi perang mulut.

“Korban dengan pelaku sempat terjadi pertengkaran mulut, pelaku tidak terima korban selalu memaki dirinya di depan umum. Pelaku pun kemudian mengambil pisau lalu menusuk korban berulang kali,” jelasnya.

Sambil memegang luka tusukan itu, korban mencoba menyelamatkan diri dari pelaku dengan meminta pertolongan dari warga yang berada di Pasar Pante Teungeh tersebut.

Akibat peristiwa itu, korban menderita 13 tusukan, enam tusukan di antaranya mendarat di bagian dada, satu tusukan bersarang di perut, empat tusukan di bagian tangan kiri dan dua tusukan di tangan kanan.

“Seterusnya korban dibawa oleh masyarakat ke RSU MUFID untuk mendapatkan pertolongan medis,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Kota Sigli mengatakan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangkan dibik Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Ia dijerat Pasal 44 ayat (2 ) UU No 23 tahun 2004 dengan ancaman hukuman 10 tahun pidana penjara dan denda 30 juta,” jelasnya.[acl]

Reporter: Nurzahri

Shares: