News

Gara-gara Pinjam Motor, Seorang Ayah di Aceh Utara Aniaya Anak Kandung

merdeka,com

POPULARITAS.COM – Seorang pria berinisial AW (48), warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, terpaksa harus berurusan dengan polisi karena menganiaya anak kandungnya yang berusia 14 tahun.

Kasat Reskrim AKP Fauzi mengungkapkan, AW ditangkap petugas setelah dilaporkan oleh istri pelaku karena tidak terima atas perlakukan suaminya.

Saa ini AW telah ditetapkan sebagai tersangka karena telah memukul anak kandungnya sendiri dengan tangan, dan juga menganiaya menggunakan gagang sapu hingga patah.

“Pemukulan itu dilakukan pada 7 Desember 2020 lalu, sebelum pemukulan korban sempat meminjam sepeda motor kepada ayahnya untuk menjemput ibunya, namun pelaku malah marah dengan berkata tidak usah dijemput lagi hingga kemudian terjadi pemukulan,” katanya, Jumat (22/1/2020).

Akibat perbuatanya, tersangka dikenakan pasal Pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Barang bukti yang diamankan sebuah sapu yang gagangnya sudah patah,” pungkasnya.

Editor: dani

Shares: