News

Gara-gara Obat Kuat, Dua Warga Pidie Dibekuk Polisi

SIGLI (popularitas.com) – Dua warga Pidie yang diduga mengedarkan obat kuat ilegal dan rokok tanpa cukai, dibekuk polisi, Selasa, 31 Desember 2019.

Dua tersangka masing-masing berinisial AZ (35) warga Gampong Dayah Sinthop Kecamatan Mila, dan SF (25) dari Gampong Reuntoh  Kecamatan Delima Kabupaten Pidie.

Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Eko Rendi Oktama, Rabu, 1 Januari 2020 menyebutkan kedua tersangka ditangkap di hari yang sama, tetapi di tempat berbeda.

“Mereka ditangkap karena diduga telah memperdagangkan dan mengedarkan  rokok tanpa dilengkapi dengan pita cukai dan menyediakan farmasi obat-obatan dan kopi untuk pria dewasa tanpa izin edar,” kata Eko.

AZ merupakan tersangka pertama yang ditangkap oleh personil Satreskrim Polres Pidie di jalan Lala, Kecamatan Mila Rawa, sekira pukul 19.30 WIB. Merasa tidak puas, polisi kembali menggali informasi dari AZ terkait asal barang dagangan illegal itu.

Hasil pengembangan diketahui, AZ mendapatkan barang-barang tersebut dari SF. Polisi kemudian meringkus SF pada pukul 21.00 WIB.

Selain menangkap dua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 100 paks rokok illegal merk Luffman warna merah, 40 sachet obat kuat bermerk kopi jantan, 80 sachet Kopi 39 SA KAO, 96 sachet obat sakit gigi dan gusi illegal, dan 23 paks permen Hack asal Malaysia.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 197 Jo Pasal 199 Undang Undang Nomor 36 tahun 2009, Tentang Kesehatan Jo Pasal 106 Jo Pasal 113 UU Nomor 7 tahun 2014 Tentang Perdagangan.

Kini, tersangka berserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pidie guna penyedikan lebih lanjut.* (C-006)

Shares: