HeadlineNews

Gara-gara Buah, Tukang Becak Tega Bacok Purnawirawan TNI Hingga Tewas

Lhokseumawe (Popularitas.com)- Personel Polres Lhokseumawe menangkap MA (46) yang membacok seorang purnawirawan TNI hingga tewas di Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, pada Selasa, 10 September 2019.

Kasatreskrim Polres Lhokseumawe AKP Indra Trinugra Herlambang mengatakan, dari pengakuan tersangka, motif pembacokan itu berawal saat korban menegur pelaku agar tidak mengambil buah dari kebunnya.

Namun, MA tidak terima dengan teguran itu. Akhirnya terjadi cekcok yang berujung penyerangan terhadap korban. Pelaku membacok korban tiga kali dengan parang yang tergantung di sepeda motor korban.

Baca: Purnawirawan TNI Tewas Dibacok Tukang Becak

“Terjadinya cekcok diduga si tersangka sering mengambil buah dari kebun sikorban, lalu pada saat korban melintas, si korban memberi peringatan kepada pelaku agar jangan mengambil buah lagi dari kebunnya, selanjutnya tersangka tersinggung dan terjadilah peristiwa pembunuhan tersebut,” kata Indra Trinugra saat menggelar konfrensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Rabu, 11 September 2019.

Setelah kejadian tersebut, korban langsung masuk ke dalam rumahnya dengan memegang senjata tajam. Anggota kepolisian yang saat itu tiba dilokasi langsung mengepung rumah tersangka. Karena pelaku tidak keluar dan memegang senjata tajam, terpaksa aparat menembakkan gas air mata ke dalam rumahnya.

“Akhirnya tersangka keluar rumah dengan posisi parang masih di tangannya, lalu kami memerintahkan tersangka untuk melemparkan parangnya, setelah tersangka membuang parang, kami langsung meringkus tersangka,” jelasnya.

Pihak kepolisian belum bisa memastikan apakah tersangka mengalami gangguan jiwa. Namun, dari penyelidikan yang dilakukan, tersangka diduga tidak mengalami gangguan kejiwaan.

“Karena permintaan masyarakat kami tetap melakukan tes kejiwaan. Tersangka sebelumnya memiliki pekerjaan dan pemeriksaan oleh penyidik kepada tersangka semua dapat dijawab dengan normal,” ujarnya.

Kini, tersangka ditahan di Mapolres Lhokseumawe. Pelaku teranca dikenakan pasal 338 jo 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.* (C-006)

 

Shares: