News

Ganja 41 Kg Diedarkan Lewat Instagram

12 kg ganja tertahan di Bandara SIM Aceh Besar
Ilustrasi barang bukti ganja. FOTO: Habadaily

JAKARTA (popularitas.com) – Subdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja 41 kg yang dipasarkan melalui media sosial Instagram. Pelaku yang diciduk sebanyak dua orang, yakni YM (33) dan AR (24).

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Asep Adi Saputra, mengatakan modus para pelaku adalah dengan menjual ganja melalui akun media sosial Instagram ‘materilasap’ dan ‘drewmolid.smokehaus’.

Para pelaku memasukan sejumlah ganja ke sebuah paket-paket yang akhirnya dimasukan kembali ke bungkusan aksesoris rokok. Paket ganja tersebut dikirimkan melalui ekspedisi pengiriman.

“Jadi, modusnya ini dikemas dengan kemasan aksesoris rokok, yang mana dilakukan dengan sedemikian rapihnya, tapi berhasil diungkap,” kata Asep di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 27 Januari 2020.

Menurutnya, dalam kasus itu, dua orang pelaku berhasil diamankan berinisial YM dan AR, sedang dua pelaku lainnya berhasil diamankan dari kasus sebelumnya, yang mana belum bisa dibeberkan lantaran masih dalam pengembangan. Adapun kedua pelaku mengedarkan ganja itu sejak bulan September 2019 lalu.

Sementara itu, Kasubdit I Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Asep Zaenal, menerangkan pengungkapan itu tak lepas dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran ganja melalui media sosial Instagram. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapatkan informasi adanya pengiriman ganja dari Sumatera ke Jakarta.

“Lalu, kami berhasil menangkap sepasang kekasih, yakni YM dan AR di kos-kosan kawasan Gandaria, Cilandak, Jakarta Selatan, yang mana menjadi pengedar dari ganja tersebut,” katanya.

Adapun ganja itu, katanya, didapatkan mereka dari seseorang yang berstatus DPO, T di kawasan Bukit Tinggi, Sumatera Barat. Ganja itu lantas dikirim dengan jasa ekspedisi ke tempat kosnya dan di kos-kosan itulah polisi berhasil menyita ganja sebanyak 41 kg.

“Totalnya ada 53 kg dia dapat, 41 kg berhasil diamankan dan sisanya sudah diedarkan Y pada konsumen melalui medsos Instagram dengan modus menjual aksesoris rokok,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, pelaku lantas menjual ganja melalui medsos dengan harga bervariasi, ada yang Rp300 ribu perpaket, Rp400 ribu perpaket, dan Rp500 ribu perpaket, hingga Rp1 juta perpaket. Paketan ganja itu sasarannya anak-anak muda dan dikirimkan pula melalui jasa ekspedisi.

“Saat ini, kami masih mengejar sumbernya (bandar ganja). Pasal yang dikenakan 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 UURI No. 35 tahun 2009 tentang narnotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” katanya.

Sumber: VIVA

Shares: