HeadlineNews

Gampong Pulo Tu, Pidie Imbau Warga Baru Pulang Melapor Cegah Covid-19

Gampong Pulo Tu, Pidie Imbau Warga Baru Pulang Melapor Cegah Corona

PIDIE (popularitas.com) – Sejumlah gampong di Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie, mulai memberlakukan wajib lapor ke setiap warga desa setempat yang baru tiba dari daerah terjangkit virus corona, serta harus melakukan karantina mandiri selama dua pekan atau 14 hari.

Seperti halnya di Gampong Pulo Tu, Kecamatan Simpang Tiga, desa tersebut mulai memasang spanduk yang berisikan imbaun “masyarakat yang baru pulang dari luar daerah harap melapor ke keuchik Gampong Pulo Tu” hal itu dilakukan sebagain bentuk kewaspadaan penyebaran COVID-19.

Keuchik Gampong Pulo Tu, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie, Husaini menyebutkan, pemasangan spanduk berisikan wajib lapor pemudik itu, menindak lanjuti intruksi Bupati, bentuk langkah pencegahan penyebaran pandemi Corona.

“Kemarin sudah mulai kita pasang, dan itu berdasarkan intruksi bupati, agar warga yang baru pulang dari luar daerah untuk melapor,” kata Keuchik Gampong Pulo Tu, Husaini kepada popularitas.com, Minggu (29/3/202).

Masih Husaini, bukan hanya itu saja, warga yang baru tiba dari daerah terjangkit COVID-19, ditekankan agar dapat melakukan karantina mandiri selama 14, yang mana waktu tersebut merupakan masa incubasi virus corona.

“Kalau ada yang pulang, sesuai dengan arahan, kita juga akan meminta agar siapa saja yang pulang berdiam diri dulu,” jelas Husaini.

Amatan popularitas.com, pemasangan spanduk berisikan spanduk wajib lapor pemudik itu, juga terpasang di Gampong Seuk Cukok, serta beberapa desa lainnya.

Dalam spanduk itu juga memuat “Sayangi keluarga dan kerabat anda demi kemaslahatan kita bersama.”[acl]

Reporter: Nurzahri

Shares: