HukumNews

Gagalkan penyelundupan 150 kg sabu dari Malaysia, Polda Aceh tangkap enam pelaku

Tim gabungan dari Ditresnarkoba Polda Aceh, Bea Cukai Aceh, Polres Aceh Timur dan Polres Lhokseumawe menggagalkan penyelundupan 150 kg sabu, 145 ribu pil ekstasi dan 20 ribu pil H5 di perairan Aceh Utara.
Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar memperlihatkan barang bukti narkotika dalam konferensi pers, Selasa (25/1/2022). (Muhammad Fadhil/popularitas.com)

POPULARITAS.COM – Tim gabungan dari Ditresnarkoba Polda Aceh, Bea Cukai Aceh, Polres Aceh Timur dan Polres Lhokseumawe menggagalkan penyelundupan 150 kg sabu, 145 ribu pil ekstasi dan 20 ribu pil H5 di perairan Aceh Utara.

Selain barang bukti, tim gabungan juga mengamankan enam terduga pelaku di tiga lokasi berbeda, masing-masing di Aceh Utara 3 orang (UH, MJ dan MK), Aceh Timur 2 orang (DK dan RK) dan Bireuen 1 orang (IS).

Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar mengatakan, barang terlarang tersebut diambil pelaku dari kapal asing di perairan Malaysia dan rencananya akan didaratkan di perairan Jambo Aye, Aceh Utara pada Kamis (20/1/2022).

“Barang bukti itu diambil pelaku pada hari Rabu (19/1/2022), sekira pukul 03.00 WIB dari kapal Malaysia, mereka transaksi di tengah laut,” kata Haydar dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Selasa (25/1/2022).

Kata Haydar, pengungkapan jaringan sabu internasional itu bermula dari informasi intelijen bahwa ada pengiriman narkoba melalui jalur laut Selat Malaka yang akan masuk ke Provinsi Aceh.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai melakukan patroli dan penyisiran di wilayah laut perairan Aceh-Selat Malaka.

Petugas kemudian memeriksa kapal yang dicurigai yakni KM Putra Pesisir yang saat itu berada di perairan Jambo Aye, Aceh Utara pada Kamis (20/1/2022) pukul 00.10 WIB.

Dari hasil pemeriksaan tiga awak kapal, UH, MJ dan MK serta pemeriksaan KM Putra Pesisir GT.15 secara detail, ditemukan barang bukti berupa 7 karung yang berisikan 150 bungkus teh Cina yang diduga narkotika jenis sabu dan 3 tas yang berisikan 35 bungkus yang diduga ekstasi.

Haydar menjelaskan, dari hasil interogasi, UH memberikan keterangan bahwa yang memerintahkan untuk menjemput narkoba ke perairan Malaysia adalah DK.

Selanjutnya tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamanakan DK beserta RK dengan barang bukti 2 unit roda empat merek Mazda dan Toyota Vios di kawasan Rantau Panjang Bayeun, Kec. Rantau Selamat, Aceh Timur pada Kamis (20/1/2022) pukul 00.30 WIB.

“Petugas kemudian mendalami, hasil interogasi dari UH, narkoba yang dibawa oleh UH akan dijemput oleh orang dari Kabupaten Bireuen,” jelas Haydar.

Berdasarkan keterangan UH, kata Haydar, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan IS di Desa Kuala Ceurape, Kecamatan Jangka, Bireuen pada Kamis (20/1/2022) pukul 16.30 WIB.

Kini, keenam terduga pelaku diamankan di Mapolda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman paling singkat pidana penjara 5 tahun, paling lama 20 tahun dan terberat pidana mati,” demikian Haydar.

Shares: